Nasib Wiwiet Febriyanto Ditentukan Dua Pekan Depan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Nasib Wiwiet Febriyanto Ditentukan Dua Pekan Depan

Surabaya-(satujurnal.com)
Nasib Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ditentukan dua pekan mendatang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengagendakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanggal 10 Nopember 2017 mendatang.

Agenda yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengajukan replik atas pledoi yang dibacakan penasehat hukum Wiwiet dalam persidangan Jum’at (27/10/2017).

“Agenda sidang selanjutnya pembacaan putusan tanggal 10 Nopember 2017,” kata Unggul Warsa sebelum mengetuk palu menutup sidang.

Menurut Unggul, tanggal putusan diambil mengingat masa tahanan Wiwiet bakal habis 19 Nopember 2017.

Wiwiet Febriyanto mulai menjalani status sebagai tersangka setelah KPK tanggal 17 Juni 2017 pasca dikeler ke gedung KPK lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah itu di Kota Mojokerto.

Ia mulai menjalani persidangan pertama 29 Agustus 2017. JPU KPK sudah menghadirkan 45 orang saksi untuk membuktikan dakwaannya.

Sebelumnya, Wiwiet Febriyanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan.

Ia dianggap JPU KPK terbukti menyuap tiga pimpinan lembaga legislatif itu terkait komitment fee proyek penantaan lingkungan atau acap disebut proyek jasmas.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan , menyatakan terdakwa Wiwiet Febriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ‘bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana,” kata JPU KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (20/10/2017).

Dalam pertimbangannya, JPU KPK menilai hal-hal yang memberatkan hukuman bagi Wiwiet, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terbakwa membuat pembangunan kota Mojokerto menjadi terhambat,” ujar JPU KPK.

Sedang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

KPK menurunkan empat JPU untuk menangani kasus yang menjerat Wiwiet Febriyanto dan mantan ketua dan dua wakil ketua Dewan, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani tersebut.

Keempat JPU, yakni Iskandar Marwanto, Subari Kurniawan, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti. Sedangkan Majelis Hakim diketuai HR Unggul Warso Mukti.

Selain pembacaan tuntutan, KPK menyatakan permohonan Wiwiet Febriyanto sebagai Justice Collaborator ditolak.

Atas tuntutan itu, Wiwiet mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan hari ini.

Seperti diberitakan, tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional