Jombang-(satujurnal.com)
Pasca ditetapkannya status tersangka
kepada Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini Sekretais Daerah Kabupaten
Jombang, Ita Triwibawati, yang merupakan
istri Bupati Taufik masih absen atau tidak masuk kerja. Ruang kerjanyapun masih
nampak lengang dan hanya ada sejumlah staffnya yang berada diruang Sekretariat
Daerah setempat.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan
Sekdanya, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, mengakui bahwa Ita
Triwibawati absen dari dinasnya karena mengambil jatah cuti tahunan selama enam
hari. Yakni, sejak rabu (25/10/17) lalu hingga kamis (2/11/17) besok.
Hanya saja, dia tidak mengetahui pasti
apa keperluan Sekdanya tersebut mengambil cuti. Sebab, menurut Nyono, hal itu
merupakan hak prerogatif dari Ita.
Saat ditanya sejumlah awak media
mengenai isu mundurnya Ita Triwibawati sebagai Sekda Kabupaten Jombang, Nyono
mengaku belum mendapat kabar tersebut. sebab, hingga saat ini dirinya belum
bertemu dengan Sekda Ita.
“Memang kalau cuti enam hari itu tidak
perlu dilakukan Plh (Pelaksana Harian) atau Plt (Pelaksana Tugas) kalau memang
diatas tujuh hari baru kita laksanakan, kita tunggu Rabu karena cutinya sampai
hari Rabu. Jadi saya memang belum ketemu sama bu Sekda dan mungkin nanti pas
yang bersangkutan masuk kerja, hari Kamis mungkin baru menghadap saya.
Istilahnya cuti yang khusus untuk PNS yang diambil setiap tahun dapatnya 12
hari, dia ambil enam hari”, kata Nyono Suharli, Selasa (31/10/2017).
Sementara, sebelumnya Bupati Nganjuk,
Taufiqurrahman dikabarkan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
dilakukan oleh Satgas KPK, pada Minggu lalu. Dalam penangkapan itu, Istri
Bupati Taufik, Ita Triwibawati, yang merupakan Sekda Kabupaten Jombang, juga
dikabarkan turut terjaring OTT bersama sekitar 15 Pejabat Pemkab Nganjuk
lainya.
Dalam perkembangannya, KPK telah
menetapkan Taufiqurrahman sebagai
tersangka korupsi jual beli jabatan. Dia diduga menerima suap dari beberapa
pejabat sebesar Rp. 298 Juta.
Bupati Taufiqurrahman ditetapkan
tersangka bersama empat pejabat lainya. Diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, Kepala SMP Negerin 3 Ngronggot,
Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Suwandi serta Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.
Sedangkan, Istri Bupati Nganjuk Ita
Triwibawati bersama sejumlah pejabat lainya yang ketika itu ikut terjaring OTT
KPK diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama sekitar
24 jam. (tar)
Social