Surabaya-(satujurnal.com)
Wiwiet
Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak
pidana korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at
(13/10/2017) menyatakan belum menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap Rudi, orang yang dikenalnya sebagai penghubung tim KPK namun belakangan
diketahui hanya memperdayai dirinya.
“Apakah
terdakwa akan melaporkan Rudi secara pidana?,” tanya JPU KPK, Iskandar
Marwanto.
Wiwiet
tak memberi jawaban pasti.
“Saya
akan konsultasi dulu dengan penasehat hukum,” kata Wiwiet.
Pertanyaan
JPU KPK itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap Wiwiet sebagai
terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang juga menjerat tiga pimpinan
DPRD Kota Mojokerto.
Wiwiet
mengaku menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Rudi, seseorang yang
mengaku sebagai penghubung KPK.
Pemberian
itu diakui Wiwiet berkaitan dengan turunnya tim KPK ke Pemkot Mojokerto, Maret
2017, yang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek skala
besar tahun 2016, diantaranya proyek jembatan Rejoto, GMSC, Gamapala.
Wiwiet
membeber, pada bulan April 2017, Rudi menghubungi dirinya dan memperkenalkan
diri sebagai orang dekat KPK. Rudi yang belakangan diketahui bernama asli
dengan inisial HB itu mengaku dapat menjadi
penghubung dengan Tri, salah seorang dari tim KPK yang turun melakukan
pemeriksaan proyek tersebut.
Selanjutnya,
Rudi mempertemukan Wiwiet dengan Tri di sebuah hotel di Surabaya.
“Saya
dikonfirmasi soal proyek-proyek di Kota Mojokerto,” kata Wiwiet menyebut hasil
pertemuannya dengan Tri.
Tak
berselang lama, ia memenuhi undangan resmi tim KPK di kantor BPKP Surabaya. “Di
kantor BPKP tim KPK yang diketuai Pak Tri mendata proyek-proyek multiyears kota
Mojokerto,” ungkapnya.
Di
ujung bulan April 2017, ujar Wiwiet, dirinya kembali dihubungi Rudi. Ia diminta
untuk menyediakan dana Rp 600 juta untuk diserahkan kepada tim KPK. “Dana itu
untuk mengkondisikan tim KPK, sehingga hasil-hasil pemeriksaan proyek tidak
dibawa ke permasalahan hukum,” terang Wiwiet.
Seingat
Wiwiet, selain di BPKP, ia juga diperksa Tri dan seorang lagi dari tim KPK di
dua hotel berbeda di kota Surabaya.
Di
awal Mei 2017, Wiwiet mengaku menyerahkan uang tunai Rp 200 juta kepada Rudi.
Sekitar tiga minggu kemudian, Wiwiet bersama Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang,
kontraktor Mojokerto menyerahkan lagi uang tunai kepada Rudi Rp 300 juta di
sebuah mall di Surabaya.
“Ada
lagi penyerahan uang ke Rudi untuk tim KPK itu. Tapi saya lupa jumlahnya. Total
yang saya serahkan, kalau tidak Rp 600 juta ya Rp 700 juta, saya lupa,” aku
Wiwiet.
JPU
KPK Iskandar Marwanto mempertanyakan peran Rudi saat Wiwiet diperiksa oleh Tri.
“Apakah
saat terdakwa menyerahkan uang kepada Rudi itu disaksikan Pak Tri? Dan Apakah Rudi
mendampingi terdakwa saat diperksa pak Tri?,” tanya Iskandar Marwanto.
“Tidak,”
ucap Wiwiet, singkat.
Sebelumnya,
soal Rudi juga dipertanyakan JPU KPK kepada saksi Irfan Dwi Cahyanto alias
Ipang, yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor
Surabaya, Selasa (12/09), dengan terdakwa Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet
Febriyanto.
Ipang
mengaku, jika awal April 2017 dirinya dan Wiwiet sudah menyerahkan uang sebesar
Rp 600 juta kepada Rudi. Penyerahan uang itu, menurut Ipang, atas desakan
Wiwiet Febriyanto.
“Rudi mengaku sebagai orang yang dekat dengan
ICW dan orang KPK,” ujar dia.
Ia
menyebut, mengeluarkan uang Rp 250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah
dihadapinya dan Rp 350 juta untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi Wiwiet.
’’Saya serahkan kepada Rudi di Sutos bersama Pak Wiwiet,’’ ungkap dia.
Sekira
sepekan, pria yang belakangan diketahui berinisial HB menghubungi dirinya via
telpon seluler. Ia diminta datang ke Hotel Alana, Surabayadilakukan
pemeriksaan. ’’Ada tiga orang. dua yang tanya-tanya dan satu yang ngetik,’’ papar dia.
JPU
KPK, Iskandar Marwanto mempertanyakan, apakah meyakini jika yang memeriksanya
merupakan penyidik KPK. “Apakah saudara yakin kalau yang memeriksa itu KPK?,”
sergah dia.
Ipang
menjelaskan, yang memeriksa ia di hotel Alana mengenakan ID Card KPK. “Ada
keplek (ID card) , juga surat tugas,” katanya.
Ia
mengakui, memberikan uang hingga Rp 600 juta ke orang yang baru dikenalnya itu,
karena ketakutan. Apalagi, berhubungan dengan proyek fisik tahun 2016 yang
telah digarapnya.
Seperti
diketahui, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR, ketua dan dua wakil ketua DPRD
Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjerat operasi
tangkap tangan (OTT) KPK, 16 Juni 2017 lalu.
KPK
mengamankan uang tunai Rp 450 juta dari tangan Wiwiet Febriyanto dan tiga
pimpinan Dewan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan
KPK. Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di
Pengadilan Tipikor Surabaya, 29 Agustus 2017 lalu. Uang yang diamankan diduga
berasal dari dua kontraktor Ipang dan Dody Setiawan.
Tiga
bulan sebelum terjadi OTT, tim KPK turun ke Kota Mojokerto melakukan pulbaket
sejumlah mega proyek 2016. Turunnya tim KPK itu rupanya dimanfaatkan oleh Rudi
alias HB untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memperdayai Wiwiet Febriyanto
dan Ipang. (one)
Social