Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 24 kasus peredaran narkotika
di Jombang, Jawa Timur, diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat dalam
kurun waktu satu bulan. Dari jumlah tersebut, Polisi berhasil meringkus 25
tersangka dengan barang bukti lebih dari
15 gram sabu, Selasa (31/10/2017).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres
Jombang, AKP Hasran, mengatakan, banyaknya kasus Narkotika yang yang diungkap
ini menunjukkan betapa tinggi peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Jombang.
Ironisnya, rata-rata para tersangka yang ditangkap itu berperan sebagai bandar
sekaligus juga pengguna.
“Jadi untuk hasil pemeriksaan mereka
dapat kita indikasikan sebagai pengedar juga pengguna, rata-rata juga sebagai
bandar juga berperan sebagai pengguna. Jadi ancaman hukumanya ini bertahap
paling minimal itu empat tahun dan maksimal itu 20 tahun pidana penjara”, kata
Hasran.
Selain Narkotika, selaman Bulan
Oktober ini Satresnarkoba Kepolisian Jombang juga mengungkap sebanyak 25 kasus
obat keras dan berbahaya (okerbaya) dengan total 27 tersangka. Dari para tersangka ini, Polisipun menyita
lebih dari 10 ribu butir pil double L. Yang memprihatinkan, kata Hasran, ada
tersangka yang masih berusia dibawah umur bahkan berperan sebagai pengedar.
Untuk memberantas perdaran gelap
narkoba di Jombang, Kepolisian Jombang pun gencar melakukan sosialisasi terkait
bahayanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun. Sosialisasi dilakukan secara
rutin khususnya dengan sasaran para pelajar dan mahasiswa. Sebab menurut
Hasran, usia remaja tersebut sangat rentan terpengaruh kepada hal negatif,
salah satunya penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Selain sosialisasi, tutur Kasat
Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, pihaknya juga menggelar tes urine kepada
para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di sejumlah isntansi Pemerintah secara mendadak
dan berkala. Hal ini untuk mengangtisipasi penggunaan narkotika dikalangan PNS
tanpa terkecuali juga kepada aparat kepolisian setempat. (tar)
Social