Sidang Kasus OTT Kota Mojokerto, Aset Wiwiet Ditakar Cukup Lunasi Hutang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Kasus OTT Kota Mojokerto, Aset Wiwiet Ditakar Cukup Lunasi Hutang


Surabaya-(satujurnal.com)
Dimata beberapa kontraktor, Wiwiet Febriyanto dinilai cukup kredibel dan layak diberi pinjaman. Aset berharga berupa rumah, tanah dan mobil yang dimiliki mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 Juni 2017 ditakar lebih dari cukup untuk melunasi hutang yang hampir tembus satu miliar rupiah.

Seperti diutarakan Dody Setiawan, Direktur Operasional PT Akrindo Jaya Sejahtera satu dari lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Selasa (24/10/2017).

’’Dia punya banyak aset,’’ kilah Dody saat didesak alasan pemberian hutang yang dilontarkan Taufiq, penasehat hukum Umar Faruq, terdakwa mantan wakil ketua Dewan.


Dengan aset yang dimiliki Wiwiet, Dody tak gamang soal uang Rp 730 juta yang dipinjam mantan Kadisporabudpar Kota Mojokerto tersebut. Ia pun membeber sejumlah aset berharga milik Wiwiet. Diantaranya tanah yang relatif luas dan tersebar di kawasan Mojosari, Puri, dan Sidoarjo dengan perkiraan mencapai miliaran rupiah. Juga tanah seluas 815 meter persegi senilai Rp 3,8 miliar di Gunungsari, Surabaya. ’’Juga ada mobil Fortuner,’’ kata Dody.

Deadline pengembalian pinjaman pun sudah disepakati, yakni akhir Desember 2017. Wiwiet dikenakan bunga pinjaman sebesar 2 persen per bulan.

Pemberian pinjaman dalam jumlah besar itu, menurut Dody, juga tak lepas dari ‘raport’ Wiwiet yang kerap pinjam dalam jumlah yang cukup besar pula.

’’Tidak sekali ini saja. Sebelum-sebelumnya, juga sering hutang,’’ jelasnya dengan nada tinggi.

Setiap kali hutang dengan besaran Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, Wiwiet juga selalu konsisten dan mengembalikannya lengkap dengan bunga.

Namun, secara lugas Dody mengaku mulai curiga dengan sikap Wiwiet yang semula hendak membarter hutangnya dengan lima paket proyek senilai Rp 8,1 miliar. Karena, paket-paket proyek yang dijanjikan akan digelar di P-APBD 2017 itu ternyata tak ditemukan di laman lelang SIRUP-LKPP.

Saat melakukan pertemuan dengan Wiwiet dan Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang, Direktur CV Bintang Persada di kantor Dinas PUPR 16 Juni, Dody sempat ragu akan menyerahkan pinjaman tahap dua sebesar Rp 500 juta. Namun Wiwiet berulangkali menyebut kondisi sedang bahaya dan akan menjaminkan aset serta jabatannya sebagai kepala dinas.

’’Masak gak percaya. Saya jaminannya. Kursi kepala dinas,’’ imbuh Dody menirukan ucapan Wiwiet saat itu.

Berbagai alasan yang dilontarkan Wiwiet itulah, Dody akhirnya luluh dan menyerahkan uang yang telah disimpan di mobil milik Ipang.

Sementara itu, selain Dody, JPU KPK juga lebih banyak mencecar Ipang ikhwal pemberian dan  proses pendistribusian uang.

Ini lantaran Ipang dan Dody mengakui patungan untuk menyalurkan pinjaman kepada Wiwiet.

Ipang menerangkan, Wiwiet juga seringkali menyebut adanya istilah triwulanan saat hendak meminjam uang. 

’’Kata pak Wiwiet, ini bahaya-bahaya. Triwulanan,’’ ujarnya.

Hanya saja, saat ia mencoba mengorek informasi triwulanan itu, Wiwiet hanya terdiam.

Wiwiet pun sebenarnya tak meminta Rp 930 juta dari kedua rekanan ini. Semula meminta Rp 2,5 miliar lalu kemudian turun Rp 1,5 miliar dan akhirnya disepakati senilai Rp 930 juta.

Selain dua kontraktor, Dody dan Ipang, sidang lanjutan dengan ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti tersebut, JPU juga menghadirkan tiga orang dari kalangan swasta, yakni Taufiq Fajar alias Kaji, Hanif Mashudi, dan Agung Harianto. Tiga orang inilah yang berperan sebagai kurir yang mendistribusi uang Rp 300 juta kepada pimpinan Dewan yang berujung OTT KPK.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan eksekutif dan anggota DPRD Kota Mojokerto.

Seperti diberitakan, tiga pimpinan Dewan, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani di kursi terdakwa lantaran terjaring OTT KPK 16 Juni 2017 lalu, bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto.

Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional