Sidang Kasus OTT Tiga Pimpinan Dewan, Wiwiet Febriyanto Jadi Saksi Pertama - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Kasus OTT Tiga Pimpinan Dewan, Wiwiet Febriyanto Jadi Saksi Pertama

Surabaya-(satujurnal.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai H.R. Unggul Warso Mukti mengagendakan pemanggilan Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto sebagai saksi pertama dalam persidangan dengan terdakwa mantan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jum’at,13 Oktober 2017 mendatang.

Salah satu penasehat hukum tiga terdakwa berharap, kesaksian Wiwiet Febriyanto nanti akan memperjelas peran sejumlah anggota Dewan yang disebut-sebut sering menekan tiga pimpinan Dewan agar menagih komitmen fee dan jatah triwulan ke eksekutif. Karena sejauh ini diantara anggota Dewan yang sudah memberikan kesaksian di persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto mengaku tidak tahu menahu soal fee maupun jatah itu.

Peran itu setidaknya bisa disimak dari dakwaan JPU KPK untuk tiga mantan pimpinan Dewan yang menyebut jika ada pertemuan antara Wiwiet Febrianto dengan tiga pimpinan Dewan dan ketua fraksi-fraksi yang membahas komitmen fee dan jatah triwulan.

“Ketua fraksi yang hadir merupakan representasi anggota fraksi. Menjadi janggal kalau kemudian ketua fraksi maupun anggota fraksi tidak mengetahui apa pun soal fee Jasmas dan jatah triwulan. Apalagi mereka masing-masing menerima aliran dana Rp 5 juta yang notabene bagian dari fee jasmas yang sumbernya dari pemberian Wiwiet Febriyanto,” kata penasehat hukum yang minta namanya tidak dipublikasikan tersebut.

Sejauh mana peran sejumlah anggota Dewan, diyakini penasehat hukum tersebut akan terungkap dalam persidangan nanti.

Seperti diketahui, Wiwiet Febriyanto, sudah menjalani persidangan ketujuh di pengadilan yang sama dengan majelis hakim yang juga menangani perkara tiga terdakwa tersebut.

Wiwiet Febriyanto yang saat itu menjabat Kadis PUPR ditangkap tim KPK bersama tiga pimpinan Dewan, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 16 Juni 2017.  

KPK menjerat pasal penyuapan terhadap Wiwiet Febriyanto dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq oleh JPU KPK dijerat pasal 11 dan 12a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam surat dakwaan dengan materi yang hampir sama, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.

Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari dua kontraktor, Ipang dan Dody Setiawan. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional