Walikota : Tidak Ada Perintah Beri Fee Jasmas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota : Tidak Ada Perintah Beri Fee Jasmas

Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Selasa (17/10/2017), di Pengadilan Tipikor Surabaya bersikukuh tidak pernah melegalkan komitmen fee jasmas dan jatah triwulan untuk legislatif.

“Saya hanya memerintahkan Wiwiet Febriyanto (mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto yang terjerat kasus OTT KPK bersama tiga pimpinan Dewan) untuk menemui pimpinan Dewan terkait proyek jasmas, bukan fee jasmas maupun jatah triwulan ,” kata Mas’ud Yunus.

Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto yang dihadirkan sebagai saksi bersama Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto dan Haris Wahyudi, ajudan pimpinan Dewan menyebut, perintah itu hanya untuk urusan teknis jasmas. “Jadi urusan fisik jasmas yang saya minta dikoordinasikan dengan pimpinan Dewan,” katanya.

Teks dalam rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Wiwiet Febriyanto di ruang kerjanya, 5 Juni 2017, yang dibacakan kembali oleh JPU KPK tak ditampik. Namun ia menandaskan, pembicaraan itu sebatas diskusi.

“Bukan perintah, itu diskusi. Diskusi terkait permintaan jasmas oleh pimpinan Dewan. Tidak ada pembicaraan yang mengarah pada perintah untuk memenuhi permintaan fee jasmas,” sergahnya.

Tatkala JPU KPK mempertanyakan sikap dirinya yang dinilai kurang tegas menolak permintaan tambahan penghasilan yang tidak ada regulasinya, spontan ia menyebut itu hanya persoalan bahasa penyampaian.

“Saya bilang sedang kita cari formulanya. Itu Sebenarnya bahasa penolakan saya. Karena saya tahu permintaan itu nyalahi aturan,” katanya.

Dengan penolakan secara halus itu, lanjut Mas’ud Yunus, diharapkan hubungan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dan harmonis.

Tidak seperti saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto, dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut, JPU KPK hanya melayangkan beberapa pertanyaan saja. Itu pun dengan materi pertanyaan yang hampir sama.

Dalam persidangan yang berlangsung hampir tiga jam dengan terdakwa Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani tersebut, waktu banyak tersita untuk Wiwiet Febriyanto. Baik JPU KPK, penahehat hukum maupun terdakwa mencecar Wiwiet soal uang pinjaman yang hampir tembus satu miliar rupiah yang sebagian digunakan untuk menyuap Dewan.

Wiwiet Febriyanto yang mengaku mendapat tekanan pimpinan Dewan, namun tidak mengutarakannya ke Walikota, akhirnya merealisasi fee jasmas tersebut, tak pelak mendapat ‘serangan balik’ dari Purnomo.

“Saya minta saudara saksi jujur. Karena setidaknya dalam dua kesempatan di hotel berbeda di Jakarta saksi menjanjikan akan memberi fee jasmas. Jadi bukan kami yang minta, apalagi menekan,” lontar Purnomo.

Seperti diberitakan, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.

Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari dua kontraktor, Ipang dan Dody Setiawan.

Penasehat hukum, Imam Subawe yang mendampingi Purnomo, Samsudin yang mendampingi Abdullah Fanani dan Taufik yang mendampingi Umar Faruq.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional