Surabaya-(satujurnal.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memastikan akan menyeret beberapa pejabat pemerintahan Kota Mojokerto
sebagai tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi
yang menjerat tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan mantan Kadis PUPR.
Kepastian akan munculnya
beberapa tersangka baru itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usai
pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pimpinan Dewan dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11/2017).
“Sudah dikeluarkan spindik
(surat perintah penyidikan). Dan yang jelas sudah ekspose (pemaparan). Akan ada
tersangka baru,” kata Atty Novianty, JPU KPK, menyebut tersangka baru diantara
puluhan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
Kendati demikian, Atty
enggan membeber nama-nama pejabat eksekutif maupun legislatif yang berpotensi
menyandang status tersangka tersebut.
Ikhwal diterbitkannya spindik,
ujar Atty, berdasar fakta persidangan yang bisa dijadikan pengembangan kasus.
“Dari hasil pengembangan
kasus, fakta persidangan itu kami laporkan kepada lima pimpinan KPK. Kemudian
dilakukan ekspose yang melibatkan lima pimpinan (KPK), direktur penyidikan dan
direktur penuntutan, tim penyidik, kami penuntut umum” paparnya.
Sejumlah barang bukti,
imbuhnya, sudah dirampas oleh KPK untuk dijadikan alat bukti baru pengembangan
kasus ini.
Sementara itu, dalam surat
tuntutan ketiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar
Faruq dan Abdullah Fanani, JPU KPK menyebut beberapa saksi yang dinilai
berkontribusi terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung operasi tangkap
tangan (OTT). Kendati selama persidangan berlangsung, para saksi-saksi ini acap
kali mengingkari BAP, namun keterangan
silang antar saksi serta pengakuan para terdakwa menunjukkan peran mereka.
Seperti diberitakan, penyidik
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT)
bersama mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, pada Jum’at
(16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK
mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto.
Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta. Pada saat yang bersamaan, tim juga
mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang
Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan
Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30
juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa
Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus
sebagai saksi. (one)
Social