Kasus OTT Kota Mojokerto, KPK Pastikan Akan Ada Tersangka Baru - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus OTT Kota Mojokerto, KPK Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

Surabaya-(satujurnal.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyeret beberapa pejabat pemerintahan Kota Mojokerto sebagai tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan mantan Kadis PUPR.  

Kepastian akan munculnya beberapa tersangka baru itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usai pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pimpinan Dewan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11/2017).

“Sudah dikeluarkan spindik (surat perintah penyidikan). Dan yang jelas sudah ekspose (pemaparan). Akan ada tersangka baru,” kata Atty Novianty, JPU KPK, menyebut tersangka baru diantara puluhan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

Kendati demikian, Atty enggan membeber nama-nama pejabat eksekutif maupun legislatif yang berpotensi menyandang status tersangka tersebut.

Ikhwal diterbitkannya spindik, ujar Atty, berdasar fakta persidangan yang bisa dijadikan pengembangan kasus.

“Dari hasil pengembangan kasus, fakta persidangan itu kami laporkan kepada lima pimpinan KPK. Kemudian dilakukan ekspose yang melibatkan lima pimpinan (KPK), direktur penyidikan dan direktur penuntutan, tim penyidik, kami penuntut umum” paparnya.

Sejumlah barang bukti, imbuhnya, sudah dirampas oleh KPK untuk dijadikan alat bukti baru pengembangan kasus ini.

Sementara itu, dalam surat tuntutan ketiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, JPU KPK menyebut beberapa saksi yang dinilai berkontribusi terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung operasi tangkap tangan (OTT). Kendati selama persidangan berlangsung, para saksi-saksi ini acap kali  mengingkari BAP, namun keterangan silang antar saksi serta pengakuan para terdakwa menunjukkan peran mereka.

Seperti diberitakan, penyidik KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional