Surabaya-(satujurnal.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Wiwiet Febriyanto melaporkan Rudi, sosok
yang mengaku penghubung KPK, ke polisi. Rudi
diduga merupakan makelar kasus (markus) telah memperdayai Wiwiet Febriyanto dan
beberapa kontraktor hingga menguras uang ratusan juta rupiah.
Dorongan itu dilontarkan Atty
Novianty, JPU KPK usai persidangan dengan agenda tuntutan tiga terdakwa mantan
pimpinan DPRD Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11/2017).
“Sebaiknya Wiwiet Febriyanto dan
teman-teman dia melaporkan Rudi ke kepolisian,” kata Atty.
Nama Rudi ditengah penanganan perkara
kasus dugaan suap yang menjerat Wiwiet Febriyanto, Kadis PUPR Kota Mojokerto
saat itu, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang
menghadirkan saksi Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang, salah seorang kontraktor.
Ipang mengaku sudah menyerahkan uang
ratusan juta kepada Rudi, bulan April silam. Ia menyebut, mengeluarkan uang Rp
250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya dan Rp 350 juta
untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi Wiwiet. ’’Saya serahkan kepada Rudi di
Sutos bersama Pak Wiwiet,’’ ungkap dia.
Atty memastikan, di KPK tidak ada
petugas yang bernama Rudi seperti dimaksud Wiwiet Febriyanto.
“Sudah kami klarifikasi, tidak ada
petugas KPK yang bernama Rudi,” ungkapnya.
Yang pasti, Rudi yang belakangan
diketahui bernama asli HB, kata Atty, sudah menitipkan uang ke KPK. Uang dititipkan
melalui transfer BCA sebesar Rp 900 juta, 5 September 2017 lalu.
Bukti transfer itu kini dijadikan
barang bukti dan dibuka dalam perkara Purnomo, salah satu terdakwa kasus dugaan
tindak pidana korupsi.
Kabar yang beredar, selain Wiwiet
Febriyanto dan Ipang, Rudi juga memperdayai beberapa kontraktor yang menjadi
rekanan Pemkot Mojokerto. Bahkan, salah satu ‘korban’ Rudi menyebut, tidak
kurang dari Rp 3 miliar yang berhasil didapat Rudi dengan memanfaatkan nama
KPK.
Kala melancarkan aksinya, Rudi mengaku
sebagai orang dekat KPK. Ia pun mampu meyakinkan dengan mempertemukan salah
seorang petugas KPK bernama Tri dengan calon yang iperdayainya. Seperti yang dialami Ipang. Ia mengaku ‘diperiksa’
Tri, bukan di sebuah institusi, namun di
Hotel Alana, Surabaya.
“KPK hanya mendorong pihak-pihak yang
dirugikan untuk lapor ke polisi,” imbuh dia.
Soal apakah nantinya uang Rp 900 juta yang
kini masuk dalam rekening sitaan KPK itu bisa ditarik oleh Wiwiet Febriyanto
dan korban lainnya, menurut Atty, hanya bisa ditempuh sesuai koridor hukum. (one)
Social