‘Markus’ Titipkan Uang ke KPK Rp 900 Juta, Korban Didorong Melapor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

‘Markus’ Titipkan Uang ke KPK Rp 900 Juta, Korban Didorong Melapor

Surabaya-(satujurnal.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Wiwiet Febriyanto melaporkan Rudi, sosok yang mengaku penghubung KPK, ke polisi.  Rudi diduga merupakan makelar kasus (markus) telah memperdayai Wiwiet Febriyanto dan beberapa kontraktor hingga menguras uang ratusan juta rupiah.  

Dorongan itu dilontarkan Atty Novianty, JPU KPK usai persidangan dengan agenda tuntutan tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11/2017).

“Sebaiknya Wiwiet Febriyanto dan teman-teman dia melaporkan Rudi ke kepolisian,” kata Atty.

Nama Rudi ditengah penanganan perkara kasus dugaan suap yang menjerat Wiwiet Febriyanto, Kadis PUPR Kota Mojokerto saat itu, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menghadirkan saksi Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang, salah seorang kontraktor.  

Ipang mengaku sudah menyerahkan uang ratusan juta kepada Rudi, bulan April silam. Ia menyebut, mengeluarkan uang Rp 250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya dan Rp 350 juta untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi Wiwiet. ’’Saya serahkan kepada Rudi di Sutos bersama Pak Wiwiet,’’ ungkap dia.

Atty memastikan, di KPK tidak ada petugas yang bernama Rudi seperti dimaksud Wiwiet Febriyanto.

“Sudah kami klarifikasi, tidak ada petugas KPK yang bernama Rudi,” ungkapnya.

Yang pasti, Rudi yang belakangan diketahui bernama asli HB, kata Atty, sudah menitipkan uang ke KPK. Uang dititipkan melalui transfer BCA sebesar Rp 900 juta, 5 September 2017 lalu.

Bukti transfer itu kini dijadikan barang bukti dan dibuka dalam perkara Purnomo, salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabar yang beredar, selain Wiwiet Febriyanto dan Ipang, Rudi juga memperdayai beberapa kontraktor yang menjadi rekanan Pemkot Mojokerto. Bahkan, salah satu ‘korban’ Rudi menyebut, tidak kurang dari Rp 3 miliar yang berhasil didapat Rudi dengan memanfaatkan nama KPK.

Kala melancarkan aksinya, Rudi mengaku sebagai orang dekat KPK. Ia pun mampu meyakinkan dengan mempertemukan salah seorang petugas KPK bernama Tri dengan calon yang iperdayainya.  Seperti yang dialami Ipang. Ia mengaku ‘diperiksa’ Tri, bukan di sebuah institusi, namun  di Hotel Alana, Surabaya.

“KPK hanya mendorong pihak-pihak yang dirugikan untuk lapor ke polisi,” imbuh dia.
Soal apakah nantinya uang Rp 900 juta yang kini masuk dalam rekening sitaan KPK itu bisa ditarik oleh Wiwiet Febriyanto dan korban lainnya, menurut Atty, hanya bisa ditempuh sesuai koridor hukum. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional