Mengaku Menyesal, Tiga Terdakwa Kasus OTT Kota Mojokerto Menangis - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mengaku Menyesal, Tiga Terdakwa Kasus OTT Kota Mojokerto Menangis

Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan penerima suap yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/11/2017), menangis di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga mantan petinggi lembaga legislatif daerah tersebut, yakni mantan ketua Dewan, Purnomo, Umar Faruq dan Fanani masing-masing mantan wakil ketua Dewan tak kuat menahan tangis saat mengutarakan penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga mereka.

Ini setelah Budi Nugraha, JPU KPK membacakan rambu-rambu larangan KKN bagi anggota Dewan, seperti termaktub dalam kode etik, tatib maupun susduk Dewan serta meminta para terdakwa menanggapi.

 “Saya benar-benar menyesal. Andai saja saya tidak menuruti senior (anggota Dewan dua periode atau lebih), dan mengabaikan tekanan anggota Dewan,” ucap Purnomo, seraya menghela napas.

Lantaran intervensi sejawatnya, ia mengaku salah langkah hingga menabrak aturan. “Keluarga saya akhirnya yang menjadi korban,” ucapnya sembari mengusap air mata.

Tak pelak, Ruang Cakra Pengadilan Tipikor itu pun mendadak hening. Pengunjung sidang yang sebagian besar keluarga para terdakwa pun tampak larut.

Umar Faruq yang mendapat giliran berikutnya, mengutarakan hal senada. Rona penyesalan tampak pada wajah politisi muda tersebut.

“Saya minta maaf kepada keluarga besar saya, masyarakat, juga seluruh masyarakat Indonesia. Saya telah melangkah salah , menciderai orang-orang yang telah memilih saya, mempercayai saya. Saya benar-benar menyesal,” ucapnya lirih.

Abdullah Fanani tidak saja mengaku salah, ia mengaku amat sangat menyesal.
“Saya sangat, sangat dan sangat menyesal. Keluarga saya harus menanggung malu karena ulah saya,” ujar politisi senior PKB tersebut.

Dalam persidangan yang menghadirkan ‘tiga saksi mahkota’ tersebut, Umar Faruq menghadirkan saksi yang meringankan. Yakni, Muhammad Suud, salah satu pengurus DPD PAN Kota Mojokerto dan Husen, tetangga politisi partai berlambang matahari tersebut.

Sedang upaya Purnomo menghadirkan Mohammad Effendi, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi akhirnya kandas, lantaran belum mengajukan ijin ke walikota.

Tiga terdakwa yang menjadi saksi satu diantara lainnya itu tak banyak dicecar pertanyaan oleh JPU KPK. Pertanyaan yang mengemuka, terkait besaran fee jasmas.

Para penasehat hukum tiga terdakwa pun memungkasi dengan meminta ketiganya mengutarakan rasa penyesalan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti.

Lagi-lagi, ketiganya menangis sesenggukan.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Purnomo, juga Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim mempertanyakan status mereka di lembaga Dewan. Purnomo mengaku dilengserkan partainya pasca OTT. Sedang Abdullah Fanani menyatakan mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua maupun anggota Dewan. Hanya Umar Faruq yang mengklaim sampai saat ini masih menjadi anggota Dewan.

“Saya tidak dipecat partai. Di Dewan, saya sekarang berstatus anggota. Sedangkan jabatan ketua DPD PAN Kota Mojokerto yang saya pegang sebelum terjadi OTT, sekarang masih di-Plt-kan,” akunya.

Seperti diberitakan, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional