Minta Jalani Hukuman di Lapas Mojokerto, Umar Faruq : Agar Bisa Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Minta Jalani Hukuman di Lapas Mojokerto, Umar Faruq : Agar Bisa Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah

Surabaya-(satujurnal.com)
Umar Faruq dan Abdullah Fanani, dua mantan wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan korupsi yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya berharap . jika diputus bersalah, bisa menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto. Alasan agar dekat dengan keluarga mengemuka dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, Selasa (28/11/2017).

Sedangkan Purnomo, mantan ketua DPRD Kota Mojokerto tidak mengemukaan keinginan seperti dua sejawatnya itu.

“Jika dalam putusan hakim nanti saya ditetapkan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara, dengan hormat dalam kesempatan ini saya mohon untuk ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto agar saya dapat dikunjungi oleh anak dan istri, serta keluarga besar saya karena alasan biaya dan kedekatan lokasi,” kata Umar Faruq saat membacakan nota pembelaan pribadinya.

Dengan penempatan saya di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto, ucap Umar Faruq lebih jauh, akan membantu mempermudah kunjungan jika sewaktu-waktu terjadi gangguan kesehatan. “Atau barangkali saya masih bisa membantu mengerjakan PR anak-anak saya meskipun saya berada di penjara,” ujar bapak tiga anak itu seraya terisak.

Tiga anak, masing-masing berusia 14 tahun, 9 tahun dan 8 tahun, kata Umar Faruq masih membutuhkan keberadaan dirinya secara fisik, butuh kasih sayang dan bimbingan. “Saya sangat sedih karena mereka tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa, namun mereka saat ini jadi terimbas ikut menanggung akibatnya,” katanya.  


Hal yang sama diutarakan Abdullah Fanani. Ia berharap bisa menjalani sisa hukuman di Lapas Mojokerto.

“Agar lebih dekat dengan keluarga. Terlebih anak-anak saya masih membutuhkan perhatian, bimbingan dan motivasi belajar,” ujarnya.

Fanani yang sudah menjalani tahanan sekitar lima bulan sejak 17 Juni 2017 mengungkap, ia dijemput penyidik KPK saat berkumpul bersama istri dan anak di rumahnya.

Pria yang mengaku berasal dari keluarga religious itu bulan September lalu menjadi seorang kakek. Ia memiliki cucu pertama dari putri kedua.

“Tapi sampai detik inipun saya belum bisa melihat secara langsung, menggendong, menimang dan mencium cucu saya. Betapa sedih sekali, di tengah kebahagiaan yang hadir di keluarga saya, saya harus bertanggungjawab untuk menjalani dan menyelesaikan proses hukum ini hingga selesai,” katanya, lirih.

Purnomo dalam nota pembelaan pribadi tidak banyak berkeluh kesah masalah keluarga. Fakta-fakta yuridis selama persidangan berlangsung justru menjadi materi pembelaannya.

Ia mengaku tidak akan mampu membayar denda ratusan juta rupiah, jika itu menjadi putusan hakim. “Denda ratusan juta rupiah darimana uang itu kami peroleh, sedangkan kami sudah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto,” katanya.

Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2017 KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto. 4 orang di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing waki ketua Dewan dan Wiwiet Febriyatno. Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta.

Keempatnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini baik Wiwiet Febriyanto maupun KPK mengajukan banding. Sedangkan, 3 tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap menjalani proses tuntutan. Mereka dituntut pidana 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan 3 bulan. (one)











Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional