Ngotot Tak Tahu Asal Uang Haram, Saksi Sempat Diancam Pasal ‘Keterangan Palsu’ - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ngotot Tak Tahu Asal Uang Haram, Saksi Sempat Diancam Pasal ‘Keterangan Palsu’

Surabaya-(satujurnal.com)
Sitegang antara para saksi, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa mewarnai persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2017).

Delapan anggota Dewan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, yakni Febriana Meldyawati, Gusti Patmawati, Yunus Suprayitno, Suliyat, Sonny Basoeki Rahardjo, Suyono, Aris Satriyo Budi dan Gunawan.

Samsudin, penasehat hukum terdakwa Abdullah Fanani sempat berang lantaran Sonny Basoeki Rahardjo dan Aris Satriyo Budi mengelak pernah mendatangi  Wiwiet Febriyanto (mantan Kadis PUPR yang juga tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama tiga pimpinan Dewan) dikantornya dan meminta uang sejumlah Rp 30 juta, sebagian dari fee jasmas.

“Saudara saksi dibawah sumpah. Tolong diingat lagi, soal uang tigapuluh juta rupiah itu. Seperti termuat dalam BAP saudara,” lontar Samsudin.

Kedua saksi yang duduk di Komisi II itu bersikukuh tidak pernah mengutarakan permintaan uang puluhan juta rupiah itu, kecuali mempertanyakan proyek jasmas yang tak kunjung digarap Dinas PUPR.  

Pernyataan kedua saksi itu berbuah ancaman. “Saudara saksi menantang saya pakai pasal 22 (pasal ‘keterangan palsu’ UU Tipikor),” tandas Samsudin.

Kedatangan kedua anggota Dewan di kantor Dinas PUPR itu menurut Samsudin tidak bisa dibenarkan. Apalagi, tanpa sepengetahuan pimpinan Dewan.  

Keduanya menepis, bukan tengah meminta uang, namun pinjam secara pribadi.

Sementara pernyataan Sonny Basoeki Rahardjo yang mengaku tidak mengetahui akad dari uang tidak resmi dibantah tegas oleh Abdullah Fanani.

“Saat menyerahkan uang, untuk saksi dan dua anggota Fraksi Golkar, Hardiyah Santi dan Anang Wahyudi total Rp 15 juta di kantor PKB, saya sampaikan kalau itu uang pemberian Wiwiet Febriyanto. Saksi sekarang mengaku tidak tahu, itu bohong !,” kata Abdullah Fanani.

Imam Subawi, penasehat hukum terdakwa Purnomo mempertanyakan keterangan Sonny dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik KPK yang menyatakan hanya menerima uang resmi dan  sekali pun tidak pernah menerima uang tidak resmi.

“Lalu uang lima juta rupiah yang saudara terima itu apa juga uang resmi?,” sindir Subawi.

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti, para saksi kompak mengaku baru mengetahui asal uang Rp 5 juta yang mereka terima dari pimpinan Dewan pasca terjadinya OTT.

Terdakwa Purnomo, mantan ketua Dewan secara tandas menyatakan keterangan para saksi yang mengaku tidak tahu asal uang Rp 5 juta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Semua saksi mengaku baru mengetahui jika uang lima juta rupiah setelah kami bertiga ditangkap KPK. Padahal, fakta yang sebenarnya mereka tahu kalau uang itu  dari Wiwiet Febriyanto,” katanya.

Menguatkan pernyataannya, Purnomo menantang Suliyat, salah satu saksi untuk berkata jujur.

“Saya minta saksi (Suliyat) jujur. Sewaktu Wiwiet Febriyanto menyerahkan uang sebesar seratus limapuluh juta rupiah di dalam mobil di parkiran MC Donald, Sepanjang, posisi saksi satu dibangku tengah, sebelah kiri saya. Saksi tahu ketika Wiwiet Febriyanto menyerahkan uang dalam kresek warna hijau. Bahkan saksi sempat menelepon terdakwa Umar Faruq memberitahukan soal penerimaan uang sekaligus menyayangkan jika ketua Dewan sendirian menerima uang tanpa didampingi dua pimpinan lainnya,” beber Purnomo.

Menurut Purnomo, tatkala Suliyat mengambil uang hasil pemberian Wiwiet Febriyanto di kediamannya di Pulorejo, ia datang bersama istrinya.

“Saksi datang bersama istrinya. Selain menerima uang, juga menanyakan kekurangannya. Bahkan, saat pulang saya bawakan jeruk beberapa buah. Kalau tetap tidak ingat ya kebangeten,” lontarnya.

Suliyat mengaku lupa semua kejadian itu. Hakim pun mengingatkan agar Suliyat tidak berbohong. “Masak diberi jeruk saja lupa. Ingat, kebaikan orang, dengan memberi buah begitu,” singgung ketua majelis hakim, HR Unggul Warso Mukti.

Politisi PDI Perjuangan itu pun mengangguk. Sikap plin-plan Suliyat rupanya ditanggapi sinis pengunjung sidang. Pengunjung serempak berujar ‘huuuh..’. Tak pelak kegaduhan kecil itu pun memantik reaksi majelis hakim.

“Saya ingatkan, kalau pengunjung ramai, tidak tertib, akan saya keluarkan !,” tekan Unggul.

Sikap Suliyat yang acapkali mengaku lupa sempat memicu kegeraman majelis hakim maupun para penasehat hukum terdakwa.

Pun kala diminta majelis hakim menjelaskan sikap para anggota Dewan yang tidak setuju dengan proyek PENS, Suliyat lugas menyatakan tidak mampu untuk menjelaskan. 

“Terus terang Yang Mulia, saya tidak bisa menjelaskan. Bukan saya tutup-tutupi, ini keterbatasan SDM saya semata,” akunya.

Keterangan Gunawan juga menggugah kegelian majelis hakim. Gunawan mengaku tidak memanfaatkan uang Rp 5 juta yang ia terima. “Tidak saya apa-apakan. Saya taruh di bawah bantal tempat tidur saja,” akunya.

Seperti diketahui, tiga mantan pimpinan Dewan, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring OTT KPK  bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 WIB KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional