Pekan Depan Sidang Tiga Pimpinan Dewan Masuk Agenda Pembacaan Tuntutan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pekan Depan Sidang Tiga Pimpinan Dewan Masuk Agenda Pembacaan Tuntutan

Surabaya-(satujurnal.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyidangkan kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga orang mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2017) pekan depan.

“Persidangan berikutnya, pembacaan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim, HR Unggul Warso Mukti usai ketuk palu memungkasi sidang dengan saksi mahkota, tiga terdakwa, Selasa (14/11/2017).

JPU KPK mendakwa tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dengan pasal 11 dan 12a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal 11 paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan pasal 12a mengatur ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Sedangkan pasal 18 untuk memberikan efek jerah bagi terdakwa.

Meski dijerat dengan pasal yang sama, namun JPU KPK melakukan penuntutan secara terpisah. Ini terkait kualitas dari penyalahgunaan wewenang dari masing-masing terdakwa.

Dalam surat dakwaan dengan materi yang hampir sama, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.

Kendati mendakwa dengan pasal berlapis, namun JPU KPK mengaku mengapresiasi sikap ketiga terdakwa yang dinilai koorporatif.

“Kami mengapresiasi ketiga terdakwa, karena berani mengakui kesalahannya dan koorporatif hingga tidak menyulitkan jalannya persidangan,” kata JPU KPK, Budi Nugraha. (one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional