Puluhan botol dan
kaleng minuman beralkohol (minol) golongan A berbagai merk disita aparat Satpol
PP Kota Mojokerto dari salah satu supermarket di jalan Bhayangkara Kota
Mojokerto, Kamis (23/11/2017).
Penyitaan minol
berkadar 5 % itu dilakukan pemangku ketertiban umum lantaran teguran dan
pembinaan tidak digubris pemilik usaha.
“Dari pemantauan dan
juga laporan masyarakat, salah satunya dari seorang Kyai, kami sudah lakukan
teguran. Pemilik usaha kami minta segera mengurus ijin perdagangan minol. Tapi
rupanya batas waktu dua minggu yang kami berikan agar mengurus legalitas tidak
dijalankan. Bahkan, secara terang-terangan masih memperdagangkan minol,” kata
Kadis Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi.
Terhadap pemilik
usaha, lanjut Mashudi, akan dilakukan penyidikan. Sanksi yang dikenakan, yakni kurungan
badan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
"Sanksi itu diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya..
"Sanksi itu diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya..
Barang bukti yang
disita, katanya lebih lanjut, sebanyak 43 minol dalam kemasan botol dan kaleng.
“Barang bukti yang kami sita termasuk minol golongan A, yakni mengandung ethil alkohol
dengan kadar sampai lima persen,” imbuhnya.
Sementara itu,
operasi minol di swalayan dan supermarket yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Mojokerto menyasar sejumlah titik. Namun, hanya satu supermarket yang didapati
memperdagangkan secara illegal minol tersebut.
“Kami minta semua
pemilik usaha menghentikan perdagangan minol , jika tidak memiliki legalitas.
Jika masih saja membandel, yang berbicara perda,” cetusnya.
Mashudi juga
menyatakan akan terus menggerus peredaran minol illegal, termasuk miras berkadar
alkohol tinggi, seperti cukrik yang disinyalir masih marak diperdagangkan di sejumlah
warung remang-remang.
“Peredaran cukrik
masih ada. Beberapa titik yang kami pantau dan jadi atensi, antara lain di
kawasan Benteng Pancasila, jalan Mayjen Sungkono dan warung sekitar jembatan
Rejoto,” ungkapnya.
Razia miras, menurut
Mashudi, rutin digelar pihaknya. Dalam satu bulan, bisa lima sampai enam kali
razia. Namun, keuntungan yang menggiurkan menyebabkan penjual tak jerah,
kendati harus berhadapan aparat.
“Agar jerah, kami
akan menyeret pengedar miras ke meja hijau,” tukasnya. (one)
Social