Satpol PP Sita Puluhan Botol Minol Tak Berijin Edar, Pemilik Usaha Terancam Dibui 6 Bulan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Satpol PP Sita Puluhan Botol Minol Tak Berijin Edar, Pemilik Usaha Terancam Dibui 6 Bulan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) golongan A berbagai merk disita aparat Satpol PP Kota Mojokerto dari salah satu supermarket di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis (23/11/2017).

Penyitaan minol berkadar 5 % itu dilakukan pemangku ketertiban umum lantaran teguran dan pembinaan tidak digubris pemilik usaha.

“Dari pemantauan dan juga laporan masyarakat, salah satunya dari seorang Kyai, kami sudah lakukan teguran. Pemilik usaha kami minta segera mengurus ijin perdagangan minol. Tapi rupanya batas waktu dua minggu yang kami berikan agar mengurus legalitas tidak dijalankan. Bahkan, secara terang-terangan masih memperdagangkan minol,” kata Kadis Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi.

Terhadap pemilik usaha, lanjut Mashudi, akan dilakukan penyidikan. Sanksi yang dikenakan, yakni kurungan badan 6 bulan atau denda Rp 50 juta. 

"Sanksi itu diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya..

Barang bukti yang disita, katanya lebih lanjut, sebanyak 43 minol dalam kemasan botol dan kaleng. “Barang bukti yang kami sita termasuk minol golongan A, yakni mengandung ethil alkohol dengan kadar sampai lima persen,” imbuhnya.

Sementara itu, operasi minol di swalayan dan supermarket yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Mojokerto menyasar sejumlah titik. Namun, hanya satu supermarket yang didapati memperdagangkan secara illegal minol tersebut.

“Kami minta semua pemilik usaha menghentikan perdagangan minol , jika tidak memiliki legalitas. Jika masih saja membandel, yang berbicara perda,” cetusnya.

Mashudi juga menyatakan akan terus menggerus peredaran minol illegal, termasuk miras berkadar alkohol tinggi, seperti cukrik yang disinyalir masih marak diperdagangkan di sejumlah warung remang-remang.

“Peredaran cukrik masih ada. Beberapa titik yang kami pantau dan jadi atensi, antara lain di kawasan Benteng Pancasila, jalan Mayjen Sungkono dan warung sekitar jembatan Rejoto,” ungkapnya.

Razia miras, menurut Mashudi, rutin digelar pihaknya. Dalam satu bulan, bisa lima sampai enam kali razia. Namun, keuntungan yang menggiurkan menyebabkan penjual tak jerah, kendati harus berhadapan aparat.

“Agar jerah, kami akan menyeret pengedar miras ke meja hijau,” tukasnya. (one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional