Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga
orang mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan penerima suap yang
terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara
bersamaan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Ketiganya,
Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani melalui penasehat hukum masing-masing
sudah mengajukan JC sebelum tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di
persidangan Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (21/11/2017).
“Saya
sudah mengajukan diri sebagai JC,” kata Umar Faruq, sesaat sebelum pembacaan
tuntutan dimulai.
Politisi
PAN itu mengaku optimis jika KPK akan mengabulkan JC yang ia ajukan. “Insya
Allah (JC) diterima,” ucap Faruq.
Pun
Abdullah Fanani mengaku melakukan upaya hukum yang sama.
Sementara
itu, Imam Subaweh, kuasa hukum Purnomo mengatakan, JC diajukan karena ada
keterlibatan seluruh anggota Dewan dalam kasus ini.
“Terdakwa
Purnomo secara jujur mengakui perbuatannya. Ini salah satu syarat. Lalu bersikap
kooperatif dengan memberikan keterangan seluas-luasnya juga sudah disampaikan,
baik saat pemeriksaan penyidik (KPK) maupun di persidangan,” kata Imam Subawi,
Jum’at (24/11/2017).
Menurut
Imam Subaweh, semua keterangan yang sudah diberikan Purnomo sesuai dengan alat
bukti yang dimiliki. Namun, ia menolak jika Purnomo disebut sengaja mengajukan
diri sebagai JC.
“Lazimnya
semua tersangka atau terdakwa melakukan itu,” tekannya.
Sebelumnya,
Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto yang terlibat sebagai
penyuap juga mengajukan JC, namun ditolak. Wiwiet divonis 2 tahun penjara dan
denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan
ketiga mantan pimpinan Dewan dituntut JPU KPK hukuman 5 tahun dan denda Rp 200
juta. Meski tuntutan dan denda sama, namun subsider yang dikenakan berbeda.
Purnomo dan Umar Faruq harus menjalani kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar
denda, sedang Abdullah Fanani lebih ringan, yakni 3 bulan. (one)
Berikut
bunyi pengajuan JC yang diajukan Purnomo, seperti termaktub dalam surat permohonan
yang ditujukan kepada Penyidik KPK, tertanggal 21 Nopember 2017.
Sehubungan dengan pemeriksaan perkara dugaan Tindak
Pidana Korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 20l7 yang disangkakan
kepada saya, selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud pasal l2
huruf a dan Pasal il Undang -undang Nomor 3| Tahun I999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 200l tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3! Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( ]) KUHPidana Jo Pasal 64
ayat ( !) KUHPidana dan atau pasal lain, bersama ini saya mohon dengan hormat,
bahwa sehubunghan dengan perkara tersebut saya akan mengajukan permohonan
JUSTICE COLLABORATOR (JC) atas perkara yang saya hadapi. Hal yang menjadi dasar
pengajuan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa tindak pidana tersebut dinikmati oleh
seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto ;
2. Bahwa semua anggota DPRD Kota Mojokerto
mengetahui asal-usul uang yang saya bagikan pada mereka ;
3. Bahwa yang mendasari peristiwa hukum tersebut
terjadi karena saya didesak oleh semua anggota DPRD Kota Mojokerto untuk
mencarikan dana tambahan buat anggota DPRD ;
4. Bahwa tindak pidana Korupsi, Kolusi, sudah
terjadi di lingkungan DPRD Kota Mojokerto dan berulang-ulang tanpa ada
penindaan yang tegas dari aparat,
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas
perkenan Bapak kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami
PURNOMO, S.Pd
Mengetahui,
Kuasa Hukum,
IMAM SUBAWEH, SH,MH
Social