Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kota
Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani yang menjadi terdakwa kasus
dugaan tindak pidana korupsi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberatasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, Meski hukuman dan denda sama, subsider kurungan berbeda.
Dua terdakwa, Purnomo dan Umar Faruq harus
menjalani kurungan 6 bulan jika tak membayar denda atau uang pengganti.
Sedangkan Abdullah Fanani menjalani kurungan 3 bulan.
Tuntutan itu diajukan JPU KPK dalam
persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,
HR Unggul Warso Mukti, Selasa
(21/11/2017).
Ketiga terdakwa dinilai JPU KPK
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU
RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat
(1) KUHPidana.
Tuntutan 5 tahun penjara tersebut,
menurut JPU KPK berdasar pertimbangan atas hal-hal yang memberatkan dan yang
meringankan.
Yang memberatkan, ketiga terdakwa
dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana
korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan,
ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan membuat terang
tindak pidana, berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta telah
mengembalikan seluruh uang yang diterima.
Penyidik KPK menetapkan ketiganya
sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Kadis PUPR
Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu
(17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq
dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim
menemukan uang Rp 300 juta. Pada saat
yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di
Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut
mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan
Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di
Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada
Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan
Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)
Social