Tiga Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, Meski hukuman dan denda sama, subsider kurungan berbeda.

Dua terdakwa, Purnomo dan Umar Faruq harus menjalani kurungan 6 bulan jika tak membayar denda atau uang pengganti. Sedangkan Abdullah Fanani menjalani kurungan 3 bulan.

Tuntutan itu diajukan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, HR Unggul Warso Mukti,  Selasa (21/11/2017).

Ketiga terdakwa dinilai JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan 5 tahun penjara tersebut, menurut JPU KPK berdasar pertimbangan atas hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan membuat terang tindak pidana, berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima.

Penyidik KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional