Tiga
orang mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto akan menjadi saksi mahkota dalam
persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Ketiganya,
Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani yang terjerat operasi tangkap tangan
(OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 Juni 2017 silam akan menjadi saksi diantara
mereka bertiga.
Purnomo
yang didudukkan sebagai terdakwa akan berhadapan dengan dua saksi, Umar Faruq
dan Abdullah Fanani. Begitu sebaliknya untuk terdakwa Umar Faruq, saksi yang
didudukkan yakni Purnomo dan Abdullah Fanani. Pun demikian dengan terdakwa
Abdullah Fanani.
Ketua
Majelis Hakim, HR Unggul Warso Mukti menetapkan persidangan dengan tiga
terdakwa sekaligus jadi saksi sesaat sebelum ketuk palu mengakhiri sidang tiga
terdakwa tersebut dengan delapan orang anggota Dewan yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (7/11/2017).
“Agenda
sidang berikutnya (13/11/2017) menghadirkan tiga terdakwa sekaligus sebagai
saksi merupakan agenda terakhir untuk pemanggilan para saksi,” tukas Unggul.
Sementara
itu, delapan anggota Dewan yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Febriana
Meldyawati, Gusti Patmawati, Yunus Suprayitno, Suliyat, Sonny Basoeki Rahardjo,
Suyono, Aris Satriyo Budi dan Gunawan kompak mengaku baru mengetahui asal uang
Rp 5 juta yang mereka terima dari pimpinan Dewan pasca terjadinya OTT.
Pengakuan
satu suara itu ditanggapi sumbang oleh tiga pimpinan Dewan. Mereka dinilai
memberikan keterangan tidak benar, jauh dari fakta yang sesungguhnya.
“Kalau
delapan saksi ini jujur, pasti tidak mengingkari kalau sebenarnya tahu darimana
asal uang itu. Tapi kalau tetap menyangkal, majelis hakim tentunya akan
menilai, sejauh mana kebenaran keterangan mereka,” ujar Purnomo.
Senada
juga diutarakan Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
“Andai
saja mulut saksi ini diplester, dan tangannya bisa bersaksi, tentu akan diketahui
sebenarnya apa yang sudah mereka terima,” sindir Abdullah Fanani.
Ketua
Majelis Hakim, HR Unggul Warso Mukti meminta semua saksi menanggapi pernyataan ketiga
terdakwa tersebut. Namun, mereka keukeh menyatakan baru tahu asal ‘uang haram’
itu pasca OTT.
Majelis
Hakim lalu meminta JPU KPK untuk menindaklanjuti pengakuan para saksi dengan
penyidikan lebih lanjut. “Saya minta JPU menindaklanjuti semua pengakuan saksi,”
kata HR Unggul Warso Mukti.
Sementara itu, dikonfirmasi usai sidang, Setiawan,
JPU KPK menyatakan akan menindaklanjuti permintaan majelis hakim.
“Arahan
majelis hakim, tentunya akan kami tindak lanjuti. Namun semua kembali mengacu
pada alat bukti nantinya. Kami akan memperhatikan setiap kondisi baik di
persidangan maupun di luar persidangan. Nanti keberadaan alat bukti itulah yang
menentukan langkah kami selanjutnya,” katanya.
Seperti diketahui, tiga mantan pimpinan Dewan, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring OTT KPK bersama Wiwiet
Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu
(17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 WIB KPK
mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto.
Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta. Pada
saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di
Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut
mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan
Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di
Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada
Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan
Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)
Social