Kasasi Ditolak Hakim Agung Artidjo Alkostar, Kiai Masrihan Kembali Jalani Pidana Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasasi Ditolak Hakim Agung Artidjo Alkostar, Kiai Masrihan Kembali Jalani Pidana Penjara

Mojokerto-(satujurnal.com)
KH Masrihan Asyari, terpidana kasus umroh fiktif kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto, setelah sebelumnya sempat menghirup udara bebas lantaran masa penahanannya habis. Ini setelah Majelis Hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota menolak permohonan kasasi yang diajukan Kiai Masrihan, sapaan populer dai berusia 61 tahun tersebut.

Ia dieksekusi Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (20/12/2017), di depan halaman rumahnya Dusun Tumapel, Desa/Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Disaksikan oleh keluarganya, proses eksekusi tak mendapat perlawanan sedikit pun. Bahkan, dua orang anggota keluarganya tampak turut mendampingi Kiai Masrihan dalam mobil tahanan yang membawanya ke lapas.

Sebelum tiba di Lapas, tim eksekutor membawa Kiai Masrihan ke Poliklinik Bhayangkara, di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Tim medis melakukan observasi untuk memastikan kondisi kesehatan Kiai Masrihan.

’’Dokter menyatakan sangat sehat,’’ ungkap salah satu jaksa eksekutor, Andik Puja Laksana.

Pemeriksaan kesehatan tersebut, ujar Andik, menjadi second opinion atas surat keterangan sakit yang dikeluarkan RSI Sakinah, Sooko beberapa waktu lalu. Surat itulah yang membuat jaksa menunda proses eksekusi. ’’Karena dinyatakan sehat, maka langsung kami bawa ke Lapas untuk menjalankan hukuman,’’ tegas Andik.

Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, eksekusi dilakukan pihaknya untuk menjalankan amar putusan MA, 10 Pebruari 2016, yang menolak permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dengan penahanan ini, kata Oktario, Kiai Masrihan harus menjalani sisa hukuman penjara selama 21 bulan dari vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. ’’Yang bersangkutan sudah pernah menjalani masa hukuman. Dan, sekarang, akan menjalani sisa hukuman,’’ ungkap dia.

Data Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyebutkan, Kiai Masrihan mulai menjalani masa penahanan oleh penyidik Polres Mojokerto selama dua puluh hari, mulai 11 sampai 30 Oktober 2014. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejari Mojokerto, penuntut Umum melakukan penahanan mulai 31 Oktober sampai 9 Desember 2014. penyidik melakukan perpanjangan penahanan mulai 9 Desember sampai 28 Desember 2014. Kala kasus ini disidangkan, Hakim PN melakukan penahanan pertama mulai 22 Desember 2014 sampai 20 Januari 2015. Kemudian diperpanjangan hingga 21 Maret 2015.

Kiai Masrihan yang duduk di kursi pesakitan oleh majelis hakim PN Mojokerto divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan 12 Maret 2015 itu lebih rendah dari tuntutan JPU, 2 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan peradilan tingkat pertama tersebut, ia mengajukan banding. Lalu Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan surat penahanan hingga 14 April 2015.  Dan kemudian, diperpanjang 13 Juni 2015.

Pada 3 Juni 2015 putusan PT turun. Putusan PT merubah putusan PN Mojokerto sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. Oleh Majelis Hakim PT, ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan banding tersebut, Kiai Masrihan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Mojokerto pada tanggal 29 Juni 2015,
Di tengah proses kasasi itulah, masa penahanan habis dan ia dinyatakan bebas demi hukum.

Kia Masrihan terjerat kasus umroh fiktif hingga mengantarnya ke meja hijau. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 378 KUHP tentang penipuan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kiai Masrihan dan Mujib Ahmad Hartono, Direktur CV. Harta Mulia Sejahtera yang bergerak dalam bidang pupuk melakukan kerjasama dalam pemberangkatan umroh dengan kesepakatan ia mencari calon jama’ah umroh sedangkan Mujib Ahmad Hartono yang memberangkatkan calon jamah melalui CV. Harta Mulia Sejahtera.

Keduanya juga membuat kesepakatan bahwa setiap calon jama’ah umroh akan dikenakan biaya umroh sebesar Rp17,5 juta, dengan perincian Rp 2,5 juta merupakan keuntungan bagi Kiai Masrihan untuk setiap jama’ah yang berhasil didapatkan sedangkan sisanya sebesar Rp 15 juta  disetorkan kepada Mujib Ahmad Hartono sebagai biaya umroh.

Kemudian dibuatlah promo umroh yang terdapat gambar Kiai Masrihan HMS (Harta Mulia Sejahtera) Group bersama dengan PT. Patuna Mekar Jaya. Biaya umroh per orang Rp 17,5 juta,

Kiai Masrihan kemudian berhasil mendapatkan peserta umroh sebanyak 106 calon jama’ah umroh dengan nilai total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,8 miliar.

Namun, belakangan seluruh calon jamaah umroh merasa terpedaya. Ini setelah Kiai Masrihan beberapa kali mengumumkan penundaan keberangkatan umroh dari jadwal yang sudah ditentukan hingga berujung gagal umroh. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional