Kasus Dugaan Penghilangan Aset Daerah, Kadishub Kabupaten Mojokerto Ditahan Kejari - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Dugaan Penghilangan Aset Daerah, Kadishub Kabupaten Mojokerto Ditahan Kejari

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Achmad Rifai, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghilangan aset daerah, Rabu (6/12/2017).

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penghilangan aset daerah berupa bangunan Sub Terminal Gondang, di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kasie Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Oktario mengatakan, tersangka Achmad Rifai merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas penghilangan aset daerah di tahun 2015 tersebut.

"Tersangka memerintahkan penghapusan aset daerah. Ia berkoordinasi dengan pihak desa dan pihak lain hingga terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Rifai dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pengenaan pasal itu pula yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. “Upaya paksa (penahanan) berdasarkan aturan normatif. Ancaman pidananya diatas lima tahun. Juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Kerugian Negara yang timbul akibat penghapusan aset daerah tersebut menurut Oktario sebesar Rp 641 juta. “Angka itu merupakan hasil audit BPKP,” imbuhnya.

Tersangka, lanjut Oktario, juga mengembalikan uang Rp 25 juta. “Uang itu merupakan fee yang diterima tersangka dari pihak lain terkait kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasie Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathur Rohmah mengatakan, kasus ini berawal dari permintaan Kepala Desa Pohjejer ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan untuk alih fungsi Sub Terminal Pohjejer menjadi pertokoan.

Sebagai penanggungjawab aset terminal, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Achmad Rifai menyetujui permintaan tersebut.

Pembongkaran dilakukan dengan pertimbangan fungsi sub Terminal Pohjejer sudah tak lagi maksimal.

Namun, perobohan aset Pemkab Mojokerto itu tanpa diajukan penghapusan ke Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Itu (Sub Terminal Pohjejer) menjadi tanggung jawab Dishub, pemusnahan dan pemanfaatannya harus mengacu aturan yang ada. Ada aset negara yang hilang, tapi hilangnya (pemusnahan) sengaja dihilangkan tanpa izin bupati,” terangnya.

Pemusnahan aset Pemkab Mojokerto tanpa izin, tentunya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Menurut Fathur, pembangunan Sub Terminal Pohjejer menelan uang negara lebih dari Rp 800 juta.

“Nilai bangunan sekitar Rp 641 juta karena ada penyusutan. Jadi, kerugian negara sekitar segitu karena aset dihancurkan semua,” ungkapnya.

Fathur memastikan, penghilangan aset negara tanpa izin tergolong tindak pidana korupsi.

“Aset negara yang dimusnahkan tanpa melalui prosedur dan tanpa penggantian, itu termasuk korupsi,” tegasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, tambah Fathur, pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi. Mulai dari pihak swasta, Kades Pohjejer dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohjejer serta sejumlah staf Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan.

“Kadishub (Achmad Rifai) sudah kami panggil dua kali, masih sebagai saksi,” terangnya.

Pemusnahan Sub Terminal Pohjejer diduga untuk memuluskan proyek pembangunan pertokoan. Di atas tanah aset Desa Pohjejer yang sebelumnya berdiri terminal, tahun 2016 lalu dibangun oleh Pemerintah Desa Pohjejer menjadi pertokoan.

“Pembangunan kios dengan sistem built on transfer. Dibangun oleh pihak ke tiga, setelah jadi diserahkan ke Pemkab, kemudian disewakan pihak desa. Untuk sementara, hasil sewa digunakan menutupi biaya pembangunan,” tandasnya.

Meski sejumlah pihak diduga turut andil hingga terjadi pemusnahan aset daerah, namun Kejari Mojokerto belum menetapkan tersangka lain. “Kita lihat nanti di proses penyidikan,” tukas Fathur.

Terpisah, Kholil Askohar, penasehat hukum Achmad Rifai mengatakan, kasus yang menjerat kliennya bukan merupakan kasus korupsi. “Ini bukan kasus korupsi. Karena tersangka tidak memperkaya diri sendiri. Dan lagi, tersangka tidak pernah memberikan referensi maupun mengijinkan pembongkaran bangunan sub terminal itu,” katanya.

Bahkan, Kholil menyebut sangkaan penyidik Kejari Mojokerto itu merupakan asumsi. “Itu asumsi saja. Ya nanti kita uji di pengadilan,” tukasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional