Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto menggelar razia makanan dan minuman (mamin)
di 20 titik sasaran, diantaranya mini market, swalayan dan pasar tradisional untuk
memastikan mamin yang diperdagangkan layak konsumsi, berkualitas baik, tidak
kadaluarsa, Jum’at (22/12/2017).
Dinkes
menggandeng Disperindag, Satpol PP dan kepolisian setempat dengan membagi
menjadi tiga tim untuk razia yang digelar menjelang Hari Natal 2017 dan Tahun
Baru 2018 tersebut.
Saat
razia, petugas gabungan tersebut melakukan pendataan dan pemeriksaan mamin
meliputi tanggal kedaluarsa, izin edar, kondisi kaleng atau kemasan, serta
label produksi.
Hasilnya,
beberapa jenis makanan dalam kemasan dan buah-buahan ditemukan dalam kondisi
busuk dan tidak layak konsumsi. Salah satunya di sebuah swalayan di jalan
Residen Pamuji, depan Pasar Tanjung Anyar.
Agar
tidak berdampak kesehatan bagi konsumen, petugas menarik berbagai produk
makanan ringan dan buah-buahan dari tangan pedagang.
Beberapa
buah buahan yang sudah membusuk, diantaranya buah jeruk, anggur dan pir. Selain
itu, dari deretan rak susu swalayan, petugas juga menemukan susu kaleng dan
kardus yang penyok dan kemasannya rusak. Tak hanya itu,didalam bungkus ikan
kering terdapat kutu dan ulat.
“Makanan
dan buah-buahan bermasalah kami sita. Dan pedagang yang bersangkutan kami minta
untuk tidak menjualnya,” kata Rini Utami, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kota
Mojokerto.
Selain
menarik, petugas juga meminta kepada pemilik toko dan pedagang membuat
pernyataan kesanggupan tidak menjual mamin bermasalah.
Menurut
Rini Utami setidaknya ada 7 swalayan yang kedapatan menjual makanan ‘bermasalah’.
"Razia untuk melindungi konsumen dari makanan yang tidak layak. Apalagi
menjelang Natal dan Tahun Baru, peredaran mamin cukup tinggi,” imbuhnya.
Ia
pun memastikan jika pihaknya akan terus melakukan razia rutin. Ini untuk
melindungi konsumen dari makanan tidak layak," kata Rini.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Cristiana Indah,
mengungkapkan, razia gabungan yang digelar itu bertujuan untuk memberikan
pembinaan kepada pemilik toko dan pedagang. ”Setidaknya dalam pembinaan ini
kami minta mereka benar-benar tidak lagi mengedarkan mamin bermasalah,”
katanya.
Pembinaan,
ujarnya, bersifat rutin. Namun jika sampai tiga kali melakukan pelanggaran,
pedagang yang bersangkutan akan direkomendasi untuk ditindaklanjuti oleh dinas
terkait, seperti dinas perdagangan dan badan perijinan terpadu. (one)
Social