Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga
mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani,
terdakwa kasus tindak pidana korupsi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor
Surabaya hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subside 3 bulan penjara.
Vonis
yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti dalam
persidangan di Ruang Candra, Selasa (5/12/2017) ini lebih ringan dari tuntutan
JPU KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam
amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan
4 tahun penjara bagi ketiga terdakwa, menurut majelis hakim berdasarkan
fakta-fakta persidangan, dakwaan JPU KPK dan pleidoi terdakwa.
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama JPU
KPK, bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 12 huruf a. Juga sependapat dengan
beberapa hal dalam nota pembelaan pribadi ketiga terdakwa. Namun, majelis hakim
tidak sependapat dengan pleidoi penasehat hukum ketiga terdakwa.
“JPU
KPK telah melakukan replik atas pleidoi penasehat hukum terdakwa, namun dalam
duplik, penasehat hukum menyatakan tetap pada pembelaannya,” kata majelis
hakim.
Selain
itu, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan
terdakwa.
Yang
memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan
hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali
perbuatannya. Terdakwa merupakan kepala keluarga. Terdakwa sebagai ketua dan
wakil ketua DPRD Kota Mojokerto telah berjasa turut serta mensejahterakan
masyarakat dalam membangun Kota Mojokerto,” kata majelis hakim.
Purnomo
dan Abdullah Fanani menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Umar Faruq
menyatakan pikir-pikir.
Penyidik
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT)
bersama mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, pada Jum’at
(16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK
mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto.
Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta. Pada saat yang bersamaan, tim juga
mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang
Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan
Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30
juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa
Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus
sebagai saksi. (one)
Social