Sidang Kasus OTT Kota Mojokerto, Tiga Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Kasus OTT Kota Mojokerto, Tiga Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara

Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, terdakwa kasus tindak pidana korupsi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subside 3 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti dalam persidangan di Ruang Candra, Selasa (5/12/2017) ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan 4 tahun penjara bagi ketiga terdakwa, menurut majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan JPU KPK dan pleidoi terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama JPU KPK, bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 12 huruf a. Juga sependapat dengan beberapa hal dalam nota pembelaan pribadi ketiga terdakwa. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan pleidoi penasehat hukum ketiga terdakwa.

“JPU KPK telah melakukan replik atas pleidoi penasehat hukum terdakwa, namun dalam duplik, penasehat hukum menyatakan tetap pada pembelaannya,” kata majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan kepala keluarga. Terdakwa sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Kota Mojokerto telah berjasa turut serta mensejahterakan masyarakat dalam membangun Kota Mojokerto,” kata majelis hakim.

Purnomo dan Abdullah Fanani menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Umar Faruq menyatakan pikir-pikir.


Penyidik KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional