Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan camat dan
sekretaris camat Pungging, Kabupaten Mojokerto, Khoirul Anam dan Trianto Gandhi, yang terjerat
kasus operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli, 6 Maret 2017 silam akhirnya ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21),
Selasa (12/12/2017).
Keduanya ditahan di Lapas kelas IIB Mojokerto setelah sebelumnya
menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Ini proses pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan. Penahanan dilakukan
setelah berkas pemeriksaan penyidik Polres Mojokerto dinyatakan sempurna atau
P-21,” kata Kasie Pidsus Kejari Mojokerto, Fathur Rohman.
Fathur Rohman menyatakan kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal
12 huruf e dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal tersebut mengatur, pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima
suap diancam dengan ancaman pidana penjara paling singka 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasi
Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Oktario Hutapea menambahkan, kedua
tersangka dinilai telah menerima suap terhadap Bagoes, warga Lebaksono,
Kecamatan Pungging senilai Rp 6 juta.
“Pemberian
uang tersebut diduga untuk
memuluskan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin
Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT),” katanya.
Kasus
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemkab
Mojokerto sudah terjadi sejak 10 bulan silam. Anam dan Gandhi sempat menjalani
penahanan di Mapolres Mojokerto selama tiga hari. Lalu, menjalani masa
penangguhan.
Terkait
lambatnya proses pemberkasan ini, dikatakan Oktario, karena penyidik kepolisian
masih memenuhi berkas yang dikehendaki oleh penuntut umum. ’’Semua proses pra
penuntutan ada di kepolisian. Apakah sudah layak atau sudah memenuhi
unsur-unsur untuk dilakukan di persidangan. Penyidik kepolisian yang melakukan
semua itu,’’ katanya.
Kendati penerima suap yang kini berstatus tersangka dan ditahan, namun
menurut Oktario pemberi suap juga berpotensi menjadi tersangka.
’’Sangat potensi. Dan semua itu sangat mungkin terjadi,’’ ujar dia
menyikapi adanya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini.
Namun, untuk memastikan bertambahnya tersangka, penuntut umum akan terus
menganalisanya selama proses persidangan berlangsung. ’’Kita lihat, bagaimana
nanti di persidangan. Karena semuanya bisa terjadi,’’ tukas dia.
Sementara itu, Kholil Askohar, penasehat hukum kedua tersangka mengatakan,
kasus suap ini tak akan sempurna jika pemberi suap tak memberikan uang
tersebut. ’’Sangat aneh kalau kasus ini hanya menyeret orang yang diberi suap.
Seharusnya kedua belah pihak,’’ ujarnya. (one)
Social