Edarkan Pil Koplo Di RTH, Seorang Pelajar Dibekuk Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Edarkan Pil Koplo Di RTH, Seorang Pelajar Dibekuk Polisi

Jombang-(satujurnal.com)
Kedapatan mengedarkan pil koplo jenis double L, MW (17), seorang siswa, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang ditangkap aparat Polsek Mojoagung.

Dari tangan MW polisi menyita puluhan butir pil koplo jenis double L.

Menurut Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin, penangkapan MW
setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa di area RTH seringkali dijadikan ajang peredaran narkoba. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan hingga meringkus MW.

"Tersangka MW ditangkap saat hendak mengedarkan pil haram itu di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojoagung pada hari Minggu, 21 Januari 2018 sekira pukul 17.30 WIB," terang Kompol Khoirudin, Senin (22/1/2018). 

Dari tangan MW, jelas perwira yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Jombang tersebut , polisi menyita satu plastik klip yang didalamnya berisi 10 butir pil koplo double L yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Menurut Khoirudin, tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional