Jombang-(satujurnal.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang terpaksa memberi tindakan secara tegas kepada AR (39), warga Kedinding Tengah Kota Surabaya.
Kedua kaki AR ditembak petugas karena berusaha melawan dan mecoba kabur saat dikeler petugas, usai terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, mengatakan, pria yang juga bertempat tinggal di Ngronggot Nganjuk ini ditangkap di arena permainan billyard Dusun Kebun Melati, Sumbermulyo Kecamatan Jogototo.
Dari tangan AR, Polisi mendapati barang bukti berupa 5,27 gram sabu.
“Barang buktinya kita temukan diantaranya dia taruh dialam dompet sabu-sabu seberat 0,29 gram dan sisanya ada didalam tas pinggang milik pelaku”, kata Hasran, Senin (22/01/18).
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain diantaranya lima butir pil ectacy, sejumlah uang dan HP yang digunakannya sebagai alat komunikasi transaksi barang haram tersebut.
Lebih lanjut AKP Hasran menjelaskan, AR juga tercatat sebagai resedivis dan yang sudah dua kali dihukum. Pada tahun 1996, pria yang berprofesi sebagai tukang las ini pernah terlibat kasus pencurian disertai kekerasan dan kasus narkoba.
“Jadi pada tahun 1996 AR ini pernah dihukum di Polres Surabaya Timur karena kasus curas dan kasus narkoba, tahun 2006 di Polsek Kenjeran Surabaya karena kasus narkoba juga," terangnya.
Akibat perbuatanya, AR terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Selain AR, polisi juga berhasil menangkap dua pengedar sabu lain, yakni HR alias Wujud (41), warga Desa Mancar Kecamatan Peterongan.
Wujud ditangkap petugas di rumahnya dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 0,24 gram sabu yang dia simpan didalam sebuah kotak rokok, 0,80 gram yang ditaruh didalam sebuah plastik klip dan seperangkat alat hisap sabu.
Selain itu, polisi juga membekuk RD alias Bajul (33) warga Prajurit Kulon, Mojokerto. Pelaku ditangkap sesaat setelah kejadian sebelumnya karena mengedarkan sabu di Jombang. Bajul di tangkap Polisi di tepi jalan raya Desa Jatipasar Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
”Dari tangan pelaku ini kita mendapati barang bukti 1,32 gram sabu yang dia simpan didalam sebuah kotak rokok, sebuah ATM, 4 lembar bukti transfer yang diduga sebagai transaksi peredaran sabu, sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta”, kata Hasran.
“Semua pengedar sabu ini akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Nerkotika”, pungkas AKP Hasran. (tar)
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang terpaksa memberi tindakan secara tegas kepada AR (39), warga Kedinding Tengah Kota Surabaya.
Kedua kaki AR ditembak petugas karena berusaha melawan dan mecoba kabur saat dikeler petugas, usai terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, mengatakan, pria yang juga bertempat tinggal di Ngronggot Nganjuk ini ditangkap di arena permainan billyard Dusun Kebun Melati, Sumbermulyo Kecamatan Jogototo.
Dari tangan AR, Polisi mendapati barang bukti berupa 5,27 gram sabu.
“Barang buktinya kita temukan diantaranya dia taruh dialam dompet sabu-sabu seberat 0,29 gram dan sisanya ada didalam tas pinggang milik pelaku”, kata Hasran, Senin (22/01/18).
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain diantaranya lima butir pil ectacy, sejumlah uang dan HP yang digunakannya sebagai alat komunikasi transaksi barang haram tersebut.
Lebih lanjut AKP Hasran menjelaskan, AR juga tercatat sebagai resedivis dan yang sudah dua kali dihukum. Pada tahun 1996, pria yang berprofesi sebagai tukang las ini pernah terlibat kasus pencurian disertai kekerasan dan kasus narkoba.
“Jadi pada tahun 1996 AR ini pernah dihukum di Polres Surabaya Timur karena kasus curas dan kasus narkoba, tahun 2006 di Polsek Kenjeran Surabaya karena kasus narkoba juga," terangnya.
Akibat perbuatanya, AR terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Selain AR, polisi juga berhasil menangkap dua pengedar sabu lain, yakni HR alias Wujud (41), warga Desa Mancar Kecamatan Peterongan.
Wujud ditangkap petugas di rumahnya dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 0,24 gram sabu yang dia simpan didalam sebuah kotak rokok, 0,80 gram yang ditaruh didalam sebuah plastik klip dan seperangkat alat hisap sabu.
Selain itu, polisi juga membekuk RD alias Bajul (33) warga Prajurit Kulon, Mojokerto. Pelaku ditangkap sesaat setelah kejadian sebelumnya karena mengedarkan sabu di Jombang. Bajul di tangkap Polisi di tepi jalan raya Desa Jatipasar Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
”Dari tangan pelaku ini kita mendapati barang bukti 1,32 gram sabu yang dia simpan didalam sebuah kotak rokok, sebuah ATM, 4 lembar bukti transfer yang diduga sebagai transaksi peredaran sabu, sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta”, kata Hasran.
“Semua pengedar sabu ini akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Nerkotika”, pungkas AKP Hasran. (tar)
Social