Surabaya-(satujurnal.com)
Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menuntut berat lima terdakwa dugaan korupsi alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota
Mojokerto tahun anggaran 2013, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat
(19/1/2018).
Kelima
terdakwa, yakni, Nurhayati, Moch. Hadi Wiyono, Hartoyo, Nur Sasongko dan Armanu
dituntut melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Meski
dituntut melanggar pasal yang sama, namun tuntutan hukuman terhadap mereka
berbeda.
Dalam pembacaan
tuntutan disampaikan oleh JPU Agustri Hartono, Trian Yuni Diarsa dan Johan Dwi
Junianto, terdakwa Nurhayati, PNS Pemkot Mojokerto yang menjabat PPK saat
lelang alat peraga digelar, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp
250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan
Moch Hadi Wiyono, ketua pokja lelang pengadaan alat peraga, dituntut sama
dengan tuntutan terhadap Nurhayati, yakni pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda
Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, masih ditambah pengembalian uang negara sebesar Rp 5 juta.
Sementara
dari pihak swasta, Moch. Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, pemenang
tender, dituntut paling berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250
juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.
Hartoyo, pihak
yang mencarikan tender, dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta
subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.
Sedangkan
Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, dituntut 6 tahun 2 bulan penjara dan
denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500
juta.
Ketiganya,
Armanu, Hartoyo dan Nur Sasongko terancam diganjar kurungan penjara 4 tahun.
Ini jika mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang mencapai
setengah miliar rupiah tersebut.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Rochmat, ditunda
sampai 2 Pebruari 2018
mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan) dari para terdakwa.
Nurhayati
selaku (PPK) alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun
anggaran 2013 diduga telah menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama dengan Moch
Hadi Wiyono, Ketua Pokja a Pengadaan Barang Pemkot Mojokerto, serta rekanan
pemenang lelang, yakni Moch Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, M Nur
Sasongko, Direktur CV Global Inc dan Hartono, hingga mengakibatkan kerugian
Negara Rp 1,2 miliar.
Seperti
diketahui, Kejari Kota Mojokerto mengusut dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun
anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS dan 3 pihak swasta sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, bulan Juli 2017 lalu.
Data yang
dihimpun satujurnal.com menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota
Mojokerto dilakukan tahun 2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana
tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat
praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.
Dari 21
peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas
Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga
Nusantara dengan nilai Rp 3.302.705.000
dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya
memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.
Rupanya,
kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan
(HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang
lelang. Akibat perbuatan para para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 1,2
miliar.(one)
Social