Lima Terdakwa Kasus Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto Dituntut Berat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto Dituntut Berat

Surabaya-(satujurnal.com)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menuntut berat lima terdakwa dugaan korupsi alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/1/2018).

Kelima terdakwa, yakni, Nurhayati, Moch. Hadi Wiyono, Hartoyo, Nur Sasongko dan Armanu dituntut melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski dituntut melanggar pasal yang sama, namun tuntutan hukuman terhadap mereka berbeda.

Dalam pembacaan tuntutan disampaikan oleh JPU Agustri Hartono, Trian Yuni Diarsa dan Johan Dwi Junianto, terdakwa Nurhayati, PNS Pemkot Mojokerto yang menjabat PPK saat lelang alat peraga digelar, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Moch Hadi Wiyono, ketua pokja lelang pengadaan alat peraga, dituntut sama dengan tuntutan terhadap Nurhayati, yakni pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, masih ditambah  pengembalian uang negara sebesar Rp 5 juta.

Sementara dari pihak swasta, Moch. Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, pemenang tender, dituntut paling berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Hartoyo, pihak yang mencarikan tender, dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Sedangkan Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, dituntut 6 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Ketiganya, Armanu, Hartoyo dan Nur Sasongko terancam diganjar kurungan penjara 4 tahun. Ini jika mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang mencapai setengah miliar rupiah tersebut.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Rochmat, ditunda sampai 2 Pebruari 2018 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan) dari para terdakwa.

Nurhayati selaku (PPK) alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013 diduga telah menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama dengan Moch Hadi Wiyono, Ketua Pokja a Pengadaan Barang Pemkot Mojokerto, serta rekanan pemenang lelang, yakni Moch Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, M Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc dan Hartono, hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp 1,2 miliar.

Seperti diketahui, Kejari Kota Mojokerto mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS dan 3 pihak swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, bulan Juli 2017 lalu.

Data yang dihimpun satujurnal.com menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.

Dari 21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara  dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.

Rupanya, kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang lelang. Akibat perbuatan para para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional