Empat pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Mojokerto yang mendaftar di KPU Kota Mojokerto, belum menyerahkan dokumen syarat calon, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan keterangan tidak memiliki hutang pajak serta keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri.
"Selain syarat pencalonan, bakal calon walikota dan wakil walikota juga harus membawa LHKPN dan pajak, tapi saat ini belum bisa dipenuhi," kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Syaiful Amin Sholihin, usai melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan kedua paslon, Rabu (10/1/2018) siang.
Keempat pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Mojokerto yakni Warsito - Mulyadi (PAN - PKS), Akmal Novanto - Rambo Garudo (PDI Perjuangan), Andy Subyakto - Ade RIA (PKB - PPP - Partai Demokrat) dan Ika Puspitasari - Ahmad Rizal Zakaria (Partai Golkar - Partai Gerindra).
Kendati demikian masih ada kesempatan untuk melengkapi sampai tanggal 20 Januari 2018.
Selain soal dua dokumen itu, ada beberapa syarat pendaftaran dari para bakal calon yang masih perlu perbaikan.
Namun Amin tidak membeber soal perbaikan yang ia maksud.
"Semua persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon harus tuntas selambatnya 20 Januari (2018). Ini sudah ketentuan," tukasnya
Sementara itu, saat pendaftaran dan verifikasi, keempat paslon tampak didampingi masing- pengurus partai pengusung.
Mereka membawa sejumlah berkas untuk diserahkan komisioner KPU Kota Mojokerto, antara lain syarat pencalonan, dokumen atau surat dukungan dari parpol/koalisi, dan surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan bakal calonnya.(one)
Social