Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto memastikan akan menyesuaikan aturan zakat atas
gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah digodok pemerintah
pusat.
“Kami akan
menyesuaikan dengan aturan zakat bagi ASN yang ditentukan pemerintah pusat
melalui Perpres,” kata Pembina BAZNAS Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, Rabu
(21/2/2018).
Penyesuaian dilakukan,
lantaran regulasi zakat dan infaq bagi ASN Pemkot Mojokerto sudah terbit
delapan tahun silam, seperti termaktub dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah.
“Soal pengelolaan
zakat, infaq dan sodaqoh Kota Mojokerto sudah mendahului rencana pemerintah
pusat. Karena kita sudah punya Perda Nomor 3 Tahun 2010. Dalam perda itu
diatur, bahwa semua PNS wajib menyalurkan zakat fitrah dan zakat maal-nya ke
BAZNAS. Jadi mungkin penyesuaiannya pada nominalnya saja,” imbuhnya.
Mas’ud Yunus yang
juga Walikota Mojokerto tersebut lebih jauh mengatakan setiap tahun, zakat dan infaq yang terkumpul
dari seluruh ASN muslim dari total 3.680 ASN di lingkup kerja Pemkot Mojokerto
mencapai Rp 1, 8 miliar. Angka ini diperkirakan akan naik secara signifikan,
karena pendapatan para wajib zakat dari kalangan abdi negara ini meningkat,
seiring diberlakukannya tunjangan penghasilan.
“Bagi ASN, kalau
pendapatan kotornya Rp 3.680.000 per bulan, maka sudah wajib zakat,” katanya.
Dengan adanya
tambahan tunjangan penghasilan, ujar Mas’ud Yunus, maka semua ASN Pemkot
Mojokerto sudah wajib zakat. Mereka yang kini sudah memiliki NPWZ (Nomor Pokok
Wajib Zakat) menghitung sendiri, apakah zakatnya nanti diambil secara kotor,
atau diambil setelah BOP, atau diambil prosentasi biaya hidup.
“Prinsipnya, kita
akan sesuaikan dgn kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan yang teknis seperti
itu, sehingga unsur paksaan tidak ada. Karena pemerintah hanya memfasilitasi
saja,” tukasnya.
Ditambahkan,
potensi zakat perorangan di Kota Mojokerto, diestimasi sebesar Rp 4,8 miliar.
Jika ditambah dengan zakat produksi, zakat pertanian dan lainnya, angka itu
akan bertambah lagi. Sementara zakat dari ASN seiringi penambahan tunjangan
penghasilan diperkirakan akan mencapai angka Rp 3 miliar per tahun. (one)
Social