2010 Sudah Punya Perda Zakat, Jika Zakat ASN Diatur Pusat, Begini yang Akan Dilakukan Pemkot Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

2010 Sudah Punya Perda Zakat, Jika Zakat ASN Diatur Pusat, Begini yang Akan Dilakukan Pemkot Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto memastikan akan menyesuaikan aturan zakat atas gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah digodok pemerintah pusat.

“Kami akan menyesuaikan dengan aturan zakat bagi ASN yang ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres,” kata Pembina BAZNAS Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, Rabu (21/2/2018).

Penyesuaian dilakukan, lantaran regulasi zakat dan infaq bagi ASN Pemkot Mojokerto sudah terbit delapan tahun silam, seperti termaktub dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah.

“Soal pengelolaan zakat, infaq dan sodaqoh Kota Mojokerto sudah mendahului rencana pemerintah pusat. Karena kita sudah punya Perda Nomor 3 Tahun 2010. Dalam perda itu diatur, bahwa semua PNS wajib menyalurkan zakat fitrah dan zakat maal-nya ke BAZNAS. Jadi mungkin penyesuaiannya pada nominalnya saja,” imbuhnya.

Mas’ud Yunus yang juga Walikota Mojokerto tersebut lebih jauh mengatakan  setiap tahun, zakat dan infaq yang terkumpul dari seluruh ASN muslim dari total 3.680 ASN di lingkup kerja Pemkot Mojokerto mencapai Rp 1, 8 miliar. Angka ini diperkirakan akan naik secara signifikan, karena pendapatan para wajib zakat dari kalangan abdi negara ini meningkat, seiring diberlakukannya tunjangan penghasilan.

“Bagi ASN, kalau pendapatan kotornya Rp 3.680.000 per bulan, maka sudah wajib zakat,” katanya.

Dengan adanya tambahan tunjangan penghasilan, ujar Mas’ud Yunus, maka semua ASN Pemkot Mojokerto sudah wajib zakat. Mereka yang kini sudah memiliki NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) menghitung sendiri, apakah zakatnya nanti diambil secara kotor, atau diambil setelah BOP, atau diambil prosentasi biaya hidup.

“Prinsipnya, kita akan sesuaikan dgn kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan yang teknis seperti itu, sehingga unsur paksaan tidak ada. Karena pemerintah hanya memfasilitasi saja,” tukasnya.

Ditambahkan, potensi zakat perorangan di Kota Mojokerto, diestimasi sebesar Rp 4,8 miliar. Jika ditambah dengan zakat produksi, zakat pertanian dan lainnya, angka itu akan bertambah lagi. Sementara zakat dari ASN seiringi penambahan tunjangan penghasilan diperkirakan akan mencapai angka Rp 3 miliar per tahun. (one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional