Asoasiasi
Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendesak pemerintah memberikan akses
permodalan kepada PKL, UMKM dan ekonomi rakyat agar mereka bisa bertahan dan
unggul menghadapi ritel modern dan perdagangan bebas era MEA dan Pasar Tunggal
2020.
Ali Mahsun, Ketua
Umum APKLI mengutarakan hal itu dalam kesempatan media gathering dengan awak
media Mojokerto di RM Dapur Mriah, Kota Mojokerto, Kamis (22/2/2018).
“PKL memiliki hak
konstiusional untuk mendapatkan lahan usaha dan rumah milik sendiri. Sayangnya,
pemerintah tidak serius memberikan akses terhadap 25 juta PKL yang tersebar di
seluruh Indonesia,” cetusnya.
Lantaran kondisi
itu, lanjut pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut, APKLI mempunyai
agenda tunggal, yakni agenda besar revolusi PKL Indonesia.
Agenda itu,
menurutnya, steril dari urusan politik praktis. Ini ditekannya, karena di tahun
politik saat ini, katanya, banyak pihak yang mendekati APKLI untuk mendukung salah
satu calon kepala daerah.
“APKLI tidak
terlibat politik praktis tapi politik kebangsaan. Makanya, siapapun yang terpilih
menjadi kepala daerah harus segera melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125
Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL,” tekannya.
Kalau daerah
belum memiliki perda penataan dan pemberdayaan PKL, lontarnya, harus segera
dibuat.
“
Dengan selesainya perda penataan dan pemberdayaan PKL di seluruh daerah di Indonesia, maka setidaknya 70 persen persoalan PKL terselesaikan. Karena ada kepastian hukum, seperti soal tempat dan waktu berdagang. PKL punya hak disemua tanah di bumi Nusantara ini. Dimana ada potensi ekonomi, disana ada hak konstitusional PKL,” katanya seraya menyebut penempatan PKL di badan jalan di Tanah Abang, Jakarta serta daerah lain sebagai langkah yang tidak menabrak koridor hukum.
Dengan selesainya perda penataan dan pemberdayaan PKL di seluruh daerah di Indonesia, maka setidaknya 70 persen persoalan PKL terselesaikan. Karena ada kepastian hukum, seperti soal tempat dan waktu berdagang. PKL punya hak disemua tanah di bumi Nusantara ini. Dimana ada potensi ekonomi, disana ada hak konstitusional PKL,” katanya seraya menyebut penempatan PKL di badan jalan di Tanah Abang, Jakarta serta daerah lain sebagai langkah yang tidak menabrak koridor hukum.
Selain soal PKL
dan agenda besar APKLI, ia juga
menyampaikan agenda akbar APKLI di Harla ke-25 yang dipusatkan di Trowulan, Mojokerto.
“Agenda kolosal
puncak harla APKLI ke-25 , seperempat abad perjuangan PKL Indonesia kami
pusatkan di tlahtah Mojopahit, Trowulan, 24 -25 Pebruari 2018,” ujarnya.
Menurutnya, lebih
dari 25 ribu pengurus APKLI dan PKL seluruh Indonesia terlibat dalam agenda
yang dipastikannya bakal spektakuler tersebut.
“Hari pertama,
acara Doa Nusantara di Siti Inggil Raden Brawijaya 1 dan di hari kedua Kirab Obor Merah Putih PKL Menggugat
untuk Indonesia Berdaulat, mulai dari Siti Inggil menuju Pendopo Agung tempat
Sumpah Hamukti Palapa Mahapati Gajahmada,” tutupnya. (one)
Social