Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah barang bukti berupa narkoba, minuman keras dan uang palsu dari 168 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/2/2018).
"Pemusnahan barang bukti ini, merupakan perkara kasus di akhir 2017 hingga awal 2018. Sekitar lima bulan ada 168 perkara yang hari ini, barang buktinya dimusnahkan," kata
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Lubis.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut antara lain 111 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 868 botol minuma keras, dan sisa narkoba hasil persidangan.
"Untuk pemusnahan barang bukti narkoba, hari ini kami musnahkan sisa-sisa hasil dari sample untuk persidangan. Sedangkan jumlah besarnya, sudah dimusnahkan penyidik kepolisian atas rekomendasi kami," imbuh Lubis.
Kasus narkoba, ujar Lubis lebih lanjut, masih mendominasi. Ada 130 perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Sedang kasus tindak pidana lainnya yakni kasus uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, kasus pencurian, 11 perkara penganiayaan, dan 9 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk uang palsu, masih dengan modus lama yakni beredar saat pemilihan kepala daerah. Jadi kami menghimbau supaya masyarakat harus cermat saat menerim uang, meski sama tapi memiliki perbedaan," tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan perwakilan siswa-siswi dengan tujuan sebagai sosialisasi tentang barang yang dilarang.
"Kami sengaja mengundang perwakilan siswa sekaligus sebagai sosialisasi. Untuk memberikan gambaran yang benar, bentuk barang yang dilarang itu seperti ini. Makanya kita ttunjukan kepada mereka," tukasnya.(one)
Social