Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menempatkan batas atas dana kampanye yang boleh digunakan setiap kontestan Pilwali Mojokerto 2018 di angka Rp 7 miliar sampai 8 miliar.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin mengutarakan hal itu dalam rangkaian acara tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto, Selasa (13/2/2018).
Ia menyebut banyak pertimbangan dan parameter yang jadi ukuran hingga mengerucut angka 7-8 miliar rupiah tersebut.
Namun, berapa nominal yang tepat untuk batas atas dana kampanye setiap paslon, menurut Amin akan ditawarkan dan dirembuk bareng tim sukses masing-masing paslon.
Yang paling ditekankan KPU, cetus Amin lagi, yakni kepatuhan dalam penggalangan dana kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Semua sumber dana harus jelas asalnya. Siapa penyumbangnya, perorangan atau badan hukum, berapa besarannya, sudah jelas diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Tidak boleh ada penyumbang anonim atau 'dari nambah Allah' misalnya," tandas Amin.
Para tim sukses paslon, lanjut Amin, harus terbuka melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. (one)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menempatkan batas atas dana kampanye yang boleh digunakan setiap kontestan Pilwali Mojokerto 2018 di angka Rp 7 miliar sampai 8 miliar.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin mengutarakan hal itu dalam rangkaian acara tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto, Selasa (13/2/2018).
Ia menyebut banyak pertimbangan dan parameter yang jadi ukuran hingga mengerucut angka 7-8 miliar rupiah tersebut.
Namun, berapa nominal yang tepat untuk batas atas dana kampanye setiap paslon, menurut Amin akan ditawarkan dan dirembuk bareng tim sukses masing-masing paslon.
Yang paling ditekankan KPU, cetus Amin lagi, yakni kepatuhan dalam penggalangan dana kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Semua sumber dana harus jelas asalnya. Siapa penyumbangnya, perorangan atau badan hukum, berapa besarannya, sudah jelas diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Tidak boleh ada penyumbang anonim atau 'dari nambah Allah' misalnya," tandas Amin.
Para tim sukses paslon, lanjut Amin, harus terbuka melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. (one)
Social