Oknum Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berinisial AK, tertangkap Tim Saber Pungli Kabupaten
Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (4/2/2018). Jaksa
fungsional pada bidang Intelejen Kejati Jawa Timur tersebut terkena OTT bersama
dua oknum LSM, HCW,52, warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan IW,47,
warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean, Surabaya, di wilayah Kecamatan
Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kabid Humas Polda
Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK mengatakan, penangkapan terhadap
ketiga oknum tersebut dilakukan Tim Saber Pungli Kabupaten Mojokerto dari unsur
Kejaksaan dan Kepolisian setempat, setelah mendapat informasi terkait tindak
pidana pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kejati Jawa Timur dan LSM terhadap
dua pegawai wisata religi Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten
Mojokerto.
“Ketiga pelaku ke
lokasi wisata religi Jolotundo, Sabtu (3/2/2018), dan menemui dua pegawai wisata,
Ahmaji yang berstatus PNS dan M Syamson
Violorensa, pegawai honorer. Setelah memperkenalkan diri sebagai aparat Kejati
dan LSM, menyatakan ada dugaan kecuarangan penjualan karcis masuk wisata,”
terang Frans Barung, Senin (5/2/2018).
Para pelaku
kemudian mengajak paksa Ahmaji dan Syamson ke dalam mobil dan dibawa keliling
wilayah Mojokerto dan Sidoarjo.
Ditengah
perjalanan, para pelaku semula meminta uang ‘damai’ Rp 75 juta. Namun kedua
korban menyanggupi Rp 35 juta yang kemudian disepakati pelaku. Kedua korban
yang membawa uang tunai Rp 3 juta kemudian diserahkan ke pelaku. Kekurangannya
akan dilunasi keesokan harinya.
Pertemuan antara
tiga pelaku dan korban berlanjut hari Minggu, sekitar pukul 18:00 WIB. Kedua
korban lalu menyerahkan uang tunai Rp 10 juta. Tak berapa lama tim saber pungli
meringkus ketiga pelaku. Ketiganya digelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang
disita dari tangan pelaku, yakni 6 bendel karcis wisata religi Jolotundo dan
uang tunai Rp 612.000, uang tunai Rp 11.900.000, 4 handphone dan satu unit
mobil Misubishi Kuda.
Ketiganya
disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. (one)
Social