Dua Terdakwa Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua Terdakwa Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya-(satujurnal.com)
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013, yakni Hartoyo dan Moch Armanu divonis masing-masing 5 tahun penjara.

Selain itu, Hartoyo diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 400 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.  Sementara, Moch Armanu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 265 juta subsider 2 tahun penjara.

Vonis keduanya dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sosiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (20/2/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Hartoyo dan Armanu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Kedua terdakwa terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto empat tahun silam.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan primair JPU, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa itu dilakukan secara terpisah. Terkonfirmasi sebelumnya, hari ini yang menjalani sidang putusan hanya terdakwa Nurhayati. Namun  majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut akhirnya memvonis tiga dari lima terdakwa. Yakni, Nurhayati, Hartoyo dan Moch Armanu. Sedang pembacaan putusan terdakwa Moch Hadi Wiyono dan Nur Sasongko diagendakan Jum’at 23 Pebruari 2018 mendatang.

Nurhayati divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Nurhayati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Pun vonis penjara terhadap Hartoyo dan Moch Armanu dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kota Mojokerto menuntut berat lima terdakwa dugaan korupsi alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/1/2018).

Kelima terdakwa, yakni, Nurhayati, Moch. Hadi Wiyono, Hartoyo, Nur Sasongko dan Armanu dituntut melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski dituntut melanggar pasal yang sama, namun tuntutan hukuman terhadap mereka berbeda.
Sedangkan Moch Hadi Wiyono, ketua pokja lelang pengadaan alat peraga, dituntut sama dengan tuntutan terhadap Nurhayati, yakni pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, masih ditambah  pengembalian uang negara sebesar Rp 5 juta.

Sementara dari pihak swasta, Moch. Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, pemenang tender, dituntut paling berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Hartoyo, pihak yang mencarikan tender, dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Sedangkan Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, dituntut 6 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Ketiganya, Armanu, Hartoyo dan Nur Sasongko terancam diganjar kurungan penjara 4 tahun. Ini jika mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang mencapai setengah miliar rupiah tersebut.

Seperti diketahui, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.

Dari 21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara  dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.

Rupanya, kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang lelang. Akibat perbuatan para para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)







Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional