H-1 Masa Kampanye Akun Medsos Paslon Harus Sudah Didaftarkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

H-1 Masa Kampanye Akun Medsos Paslon Harus Sudah Didaftarkan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menentukan batas akhir pendaftaran akun media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Mojokerto dalam Pilkada serentak 27 Juni 2018
sehari sebelum masa kampanye yang dimulai 15 Pebruari 2018.

“Dalam Peraturan KPU 4 Tahun 2017, terutama di pasal 47, ditegaskan akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye, wajib mendaftarkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye,” demikian kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Sabtu (10/2).

Pendaftaran akun resmi medsos itu, harus didaftarkan ke KPU Kota Mojokerto dengan cara mengisi  formulir Model BC4-KWK. Namun bila ada partai politik pengusung atau tim pasangan calon yang terlambat menyerahkan, KPU Kota Mojokerto tetap melayani pendaftaran akun resmi medsos tersebut.

Dengan didaftarkan akun tersebut maka paslon bersama tim kampanyenya hanya diizinkan menggunakan akun yang terdaftar dalam kampanye di medsos.

Merujuk PKPU 4/2017, jumlah akun medsos resmi yang bisa didaftarkan, paling banyak berjumlah lima akun medsos. Setiap jenis medsos, hanya satu jenis akun resmi.

“Jadi semisal menggunakan facebook sebagai akun medsos, maka hanya satu akun. Medsos lain, apa itu instagram atau twitter, ya masing-masing satu akun,” kata Amin.

Meski demikian, akan menjajaki kemungkinan menggunakan dua akun medsos saja. Dengan asumsi tidak semua media sosial digunakan mayoritas masyarakat di Kota Mojokerto.

“Kalau tim paslon nanti ingin maksimal lima akun yang berbeda-beda, ya kami ikuti lima akun. Usulan ini kan hanya untuk keseragaman saja,” kata Amin menambahkan.

Formulir pendaftaran akun itu, harus ditembuskan pada Panwaslu Kota Mojokerto dan Polresta Mojokerto.

Kendati mewajibkan pendaftaran akun resmi medsos paslon, namun KPU tidak memiliki instrumen sanksi apabila ada akun lain di luar akun resmi. KPU Kota Mojokerto  menyerahkan persoalan itu ke lembaga pengawasan pemilu dan kepolisian.

“Ada Panwaslu dan juga Polri yang akan mengawasi,” jelasnya.

Saat memasuki masa tenang, 24 - 26 Juni 2018, KPU Kota Mojokerto meminta masing-masing paslon menghapus akun medosos itu. Sebab merujuk pada PKPU 4/2017 tadi, akun medsos hanya digunakan untuk kampanye.

“Agar saat masa tenang, situasi di Kota Mojokerto tetap kondusif. Sebab kegaduhan di medsos, bisa berimbas ke masyarakat,” tandas Amin.

Seperti diketahui, Pilwali Mojokerto 2018 hampir dipastikan akan diikuti empat bakal paslon. Keempatnya, pasangan Warsito - Mulyadi (PAN - PKS), Akmal Budianto - Rambo Garudo (PDI Perjuangan), Andy Subyakto - Ade RIA (PKB - PPP -Partai Demokrat) dan  Ika Puspitasari - Ahmad Rizal Zakaria (Partai Golkar - Partai Gerindra) sudah memenuhi persyaratan calon dan pencalonan serta lolos test kesehatan.

KPU Kota Mojokerto akan menetapkan keempatnya menjadi paslon dalam rapat pleno terbuka, Senin 12 Pebruari 2018. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional