Panwaslu Temukan Pelanggaran APK dan Medsos Paslon - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Panwaslu Temukan Pelanggaran APK dan Medsos Paslon

Mojokerto-(satujurnal.com)
Empat pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Mojokerto yang kini tengah berebut simpati publik dinilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat telah melakukan pelanggaran adminisitrasi kampanye.

Lembaga pengawas pemilu ini mencatat, setidaknya ada tiga pelanggaran administrasi yang dilakukan empat paslon. Keempat paslon, yakni paslon Akmal Budianto – Rabo Garudo (PDI Perjuangan), Andy Sobjakto dan Ade Ria Suryani (PKB, PPP dan Partai Demokrat), Warsito – Moeljadi (PAN dan PKS) dan Ika Puspitasari dan Akhmad Rizal Zakariah (Partai Golkar dan Partai Gerindra).

“Semua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Mojokerto telah melakukan pelanggaran administrasi, kata Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, usai menghadiri ‘deklarasi kampanye damai’ yang digelar KPU Kota Mojokerto, Minggu (18/2/2018).

Pelanggaran administrasi, terang Elsa, yakni pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, mekanisme yang berkaitan dengan administrasi  pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelnggaraan pemilihan di luar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik pemilihan.

‘’Hal itu tegas diatur dalam pasal 138 UU No 10 tahun 2016, tentang Pilkada,’’ terang Elsa.

Apa saja pelanggaran administrasi yang dilakukan empat paslon tersebut?

Berdasarkan pengawasan dan pengumpulan data yang dilakukan Divisi Pengawasan, di  bawah komando salah satu komisioner di Panwaslu  Kota, Ulil Absor, kata Elsa, telah ditemukan dan didata adanya alat peraga kampanye (APK) milik paslon yang masih terpasang di hampir semua wilayah kota.

‘’Padahal kita sudah melakukan himbauan melalui surat tertulis kepada tim kampanye untuk segera menurunkan APK nya, dan baru bisa dipasang kembali setelah ada APK yang difasilitasi oleh KPU dan keputusan KPU titik-titik mana saja yang boleh dipasangi,’’terangnya.

Selain APK, informasi yang diperoleh dari KPU, hingga hari ini, baru satu paslon yang mendaftarkan akun medsosnya secara resmi ke KPU.

‘’Di PKPU no 4 tahun 2017 tentang Kampanye pilkada diatur jelas, bahwa semua paslon atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun medsosnya  kepada KPU. Ini diatur di pasal 47 ayat 3 dan 4. Salinan form pendaftaran akun juga diberikan kepada Panwaslu, ‘’tandasnya.

Namun hingga saat ini Panwaslu mengatakan belum menerima satupun salinan pendaftaran akun mendsos ke KPU oleh paslon atau tim kampanyenya.

Pelanggaran administrasi yang ketiga, semua paslon melakukan pawai dan arak-arakan saat menghadiri delarasi damai yang digelar KPU. Di UU 10/2016 serta PKPU diatur tegas dan jelas, kampanye tidak boleh dilakukan dengan arak-arakan ataupun pawai yang menggunakan kendaraan bermotor.

Atas pelanggaran tersebut, Panwaslu telah melayangkan rekomdasi kepada KPU untuk memberikan sanksinya kepada paslon dalam pilwali.

‘’Surat rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi sudah kami layangkan tinggal menunggu sanksi apa yang diberikan oelh KPU,’’terangnya.

Bentuk sanksi bisa berupa teguran tertulis atau peringatan lainnya yang diberikan oleh KPU. KPU wajib menindaklanjti rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu selambatnya tujuh hari setelah menerima rekom tersebut, dan itu diatur dalam PKPU 4/2017. (one)

 .

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional