Pilwali Mojokerto 2018, KPU Batasi Jumlah Akun Mesdos Kampanye Paslon - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pilwali Mojokerto 2018, KPU Batasi Jumlah Akun Mesdos Kampanye Paslon

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Mojokerto yang berlaga di ajang Pilwali 2018 tidak bisa memanfaatkan media sosial (medsos) tanpa batas. 

Ada aturan main soal penggunaan medsos untuk kepentingan politik Pilkada yang wajib diindahkan para paslon, seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Penggunaan medsos diperbolehkan, namun dibatasi maksimal dua akun saja.  Misalnya,  satu di Facebook atau satu dimana terserah.  Medsos kan banyak,  tapi yang diperbolehkan hanya maksimal dua akun saja, " ujar Ketua KPU Kota Mojokerto,  Saiful Amin Sholihin kepada wartawan usai penjabaran aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi serta Penyebaran Bahan Kampanye Pilwali 2018,  di Hotel Raden Wijaya,  Selasa (6/2/2018).

Regulasi penyelenggara pemilu itu memberi batasan medsos sebagai kumpulan komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.
"Aturannya memang begitu.  Kalau misalnya oleh timses akunnya dikloning dengan menggunakan nama lain,  ya terserah.  Karena yang jelas, regulasi hanya mengatur jumlah maksimal akun medsos," urainya.

Lebih jauh Amin mengatakan, dalam pelaksanaan masa kampanye Pilwali 15 Pebruari-23 Juni nanti diatur soal alat peraga kampanye (APK).

"Pemasangan APK Pilwali akan disesuaikan dengan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sesuai regulasi,  lanjut ia,  ukuran Baliho,  videotron,  billboard telah ditentukan. "Paling besar 4 x 7 meter, dan paling banyak lima buah disetiap kota. Umbul-umbul paling besar 1 x 15 meter, paling banyak 20 buah disetiap kecamatan. Sementara ukuran spanduk paling besar ukuran 1, 5 meter," terangnya.

Ia menambahkan, selama masa tenang 24-26 Juni Timses diminta menurunkan sendiri APK nya. 

"Meski itu amat muskil,  dan selama masa tenang maka Pol PP bisa menurunkan APK tanpa pemberitahuan kepada Timses,"  cetusnya. 

Lebih dari itu  ada empat lokasi yang harus steril dari APK, yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

"Kalau melanggar langsung turunkan,"  tandasnya.

Sementara itu,  Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menguraikan untuk menjaga pelanggaran kampanye di Medsos pihaknya telah bekerjasama dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).  Menurutnya, ,  tim ini akan menyortir baik jumlah akun dan pelanggaran kampanye yang menyangkut black capaign maupun isu suku,  agama dan ras (sara). 


"Tim cyber Polres akan memantau kampanye setiap paslon.  Jikalau ada pelanggaran,  maka secara berjenjang mereka akan melakukan tindakan,"  ujar Elsa. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional