Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasangan calon (paslon) walikota dan
wakil walikota Mojokerto yang berlaga di ajang Pilwali 2018 tidak bisa
memanfaatkan media sosial (medsos) tanpa batas.
Ada aturan main soal penggunaan
medsos untuk kepentingan politik Pilkada yang wajib diindahkan para paslon,
seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun
2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Penggunaan medsos
diperbolehkan, namun dibatasi maksimal dua akun saja. Misalnya,
satu di Facebook atau satu dimana terserah. Medsos kan banyak, tapi yang diperbolehkan hanya maksimal dua
akun saja, " ujar Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin kepada wartawan usai
penjabaran aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga
Sosialisasi serta Penyebaran Bahan Kampanye Pilwali 2018, di Hotel Raden Wijaya, Selasa (6/2/2018).
Regulasi penyelenggara pemilu itu memberi batasan medsos sebagai kumpulan
komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi
konten berbasis komunitas.
"Aturannya memang begitu. Kalau misalnya oleh timses akunnya dikloning
dengan menggunakan nama lain, ya
terserah. Karena yang jelas, regulasi
hanya mengatur jumlah maksimal akun medsos," urainya.
Lebih jauh Amin mengatakan, dalam
pelaksanaan masa kampanye Pilwali 15 Pebruari-23 Juni nanti diatur soal alat
peraga kampanye (APK).
"Pemasangan APK Pilwali akan
disesuaikan dengan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau
kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
imbuhnya.
Sesuai regulasi, lanjut ia,
ukuran Baliho, videotron, billboard telah ditentukan. "Paling besar
4 x 7 meter, dan paling banyak lima buah disetiap kota. Umbul-umbul paling
besar 1 x 15 meter, paling banyak 20 buah disetiap kecamatan. Sementara ukuran
spanduk paling besar ukuran 1, 5 meter," terangnya.
Ia menambahkan, selama masa tenang
24-26 Juni Timses diminta menurunkan sendiri APK nya.
"Meski itu amat muskil, dan selama masa tenang maka Pol PP bisa
menurunkan APK tanpa pemberitahuan kepada Timses," cetusnya.
Lebih dari itu ada empat lokasi yang harus steril dari APK,
yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan
kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan
sekolah.
"Kalau melanggar langsung
turunkan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti
menguraikan untuk menjaga pelanggaran kampanye di Medsos pihaknya telah
bekerjasama dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Menurutnya, ,
tim ini akan menyortir baik jumlah akun dan pelanggaran kampanye yang
menyangkut black capaign maupun isu suku,
agama dan ras (sara).
"Tim cyber Polres akan memantau
kampanye setiap paslon. Jikalau ada
pelanggaran, maka secara berjenjang
mereka akan melakukan tindakan," ujar
Elsa. (one)
Social