Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto angkat suara soal Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian harus dikantongi tim kampanye pasangan
calon (paslon) walikota – wakil walikota saat berkampanye, seperti yang ditekankan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Saiful
Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, Peraturan KPU No 14 tahun 2017 tidak
mengatur tentang STTP.
“Dalam
PKPU, baik Pasal 38 maupun Pasal 40, hanya mengatur tentang kewajiban
memberitahukan pada pihak kepolisan setempat,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto,
Saiful Amin, Rabu (21/2/2018).
Pemberitahuan
itu, kata Amin, bila kampanye jenis pertemuan terbatas mencakup informasi
tentang hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang
diundang, dan penanggung jawab. Bila jenis pertemuan tatap muka atau dialog,
maka nama pembicara diganti susunan tim kampanye.
Merujuk
Pasal 38 dan Pasal 40, pemberitahuan tertulis itu ditembuskan pada KPU Kota
Mojokerto dan Panwaslu setempat. “Sejak masa kampanye, baru satu tim kampanye
pasangan calon yang mengirimkan surat pengajuan pemberitahuan tertulis pada
kepolisian, bukan STTP yang dikirim ke kami,” kata Amin.
Terkait
STTP dari pihak kepolisian, Amin menyatakan kewenangan mutlak pihak kepolisian.
“Kalau tidak salah soal STTP itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. Jadi memang bukan PKPU
yang mengatur STTP,” kata Amin.
Dengan
dasar itu, mantan jurnalis ini meminta tim kampanye menaati aturan yang telah
ditetapkan pihak kepolisian, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017
dan Peraturan Kapolri Nomor 7/2012. “Kami memang tidak mengaturnya. Tapi kepolisian
punya landasan hukum yang kuat. Dan ini harus ditaati bersama,” katanya
menandaskan.
Ia
mengaku mendapat pertanyaan dari beberapa tim kampanye terkait STTP dari
pihak kepolisian yang menjadi syarat mereka menggelar kampanye pertemuan
terbatas maupun pertemuan tatap muka atau dialog.
Rata-rata
mereka menanyakan di pasal mana yang mengharuskan tim kampanye mendapat STTP
dari pihak kepolisian. “Inti pertanyaan sebagian teman-teman tim kampanye, di
pasal mana yang mengatur STTP. Kan PKPU hanya mewajibkan surat pemberitahuan
saja,” kata Amin menirukan pertanyaan beberapa tim kampanye.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu
Kota Mojokerto mengingatkan, semua pasangan calon (paslon) dalam pilwali yang
melakukan kampanye dialogis, tatap muka, dan kampanye bentuk-bentuk lain harus
memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP).
Jika saat melakukan kampanye tidak
ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan
segala bentuk kampanye tersebut, dengan melakukan koordinasi bersama
kepolisian.
‘’Kita akan hentikan kegiatan
kampanye jika tidak ada STTP-nya,’’jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa
Fifajanti di kantornya, Senin (19/2/2018).
Tentang STTP ini, kata Elsa sudah
diatur dalam pasal 9 ayat 3 huruf b Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2017.
’Di situ disebutkan, tim kampanye
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang
kampanye,’’ katanya.
Artinya, kata dia, kampanye yang
tidak ada STTP-nya telah melanggar PKPU dan Panwaslu akan berkoordinasi serta
merekomendasikan kepada kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut.
‘’Sebetulnya semua tim kampanye
sudah paham tentang aturan ini, tetapi kenapa ada saja yang enggan mengurus
STTP, ‘’ tandasnya.
Ia mengatakan, semua tim Kampanye
sudah diberikan pemahaman tentang surat pemberitahuan ini dan semua sudah
menyanggupi, di pihak kepolisianpun sudah menyatakan tidak akan mempersulit
penerbitan izin STTP.
"Kita lihat saja siapa yang
patuh dan tidak patuh terhadap aturan ini,’’tandasnya.(one)
Social