Soal Aturan STTP , Ini Kata Ketua KPU Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Aturan STTP , Ini Kata Ketua KPU Kota Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto angkat suara soal Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian harus dikantongi tim kampanye pasangan calon (paslon) walikota – wakil walikota saat berkampanye, seperti yang ditekankan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, Peraturan KPU No 14 tahun 2017 tidak mengatur tentang STTP.

“Dalam PKPU, baik Pasal 38 maupun Pasal 40, hanya mengatur tentang kewajiban memberitahukan pada pihak kepolisan setempat,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Rabu (21/2/2018).

Pemberitahuan itu, kata Amin, bila kampanye jenis pertemuan terbatas mencakup informasi tentang hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, dan penanggung jawab. Bila jenis pertemuan tatap muka atau dialog, maka nama pembicara diganti susunan tim kampanye.

Merujuk Pasal 38 dan Pasal 40, pemberitahuan tertulis itu ditembuskan pada KPU Kota Mojokerto dan Panwaslu setempat. “Sejak masa kampanye, baru satu tim kampanye pasangan calon yang mengirimkan surat pengajuan pemberitahuan tertulis pada kepolisian, bukan STTP yang dikirim ke kami,” kata Amin.

Terkait STTP dari pihak kepolisian, Amin menyatakan kewenangan mutlak pihak kepolisian. “Kalau tidak salah soal STTP itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. Jadi memang bukan PKPU yang mengatur STTP,” kata Amin.

Dengan dasar itu, mantan jurnalis ini meminta tim kampanye menaati aturan yang telah ditetapkan pihak kepolisian, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7/2012. “Kami memang tidak mengaturnya. Tapi kepolisian punya landasan hukum yang kuat. Dan ini harus ditaati bersama,” katanya menandaskan.

Ia mengaku mendapat pertanyaan dari beberapa tim kampanye terkait STTP dari pihak kepolisian yang menjadi syarat mereka menggelar kampanye pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka atau dialog.

Rata-rata mereka menanyakan di pasal mana yang mengharuskan tim kampanye mendapat STTP dari pihak kepolisian. “Inti pertanyaan sebagian teman-teman tim kampanye, di pasal mana yang mengatur STTP. Kan PKPU hanya mewajibkan surat pemberitahuan saja,” kata Amin menirukan pertanyaan beberapa tim kampanye.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kota Mojokerto mengingatkan, semua pasangan calon (paslon) dalam pilwali yang melakukan kampanye dialogis, tatap muka, dan kampanye bentuk-bentuk lain harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP).

Jika saat melakukan kampanye tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut, dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian.

‘’Kita akan hentikan kegiatan kampanye jika tidak ada STTP-nya,’’jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti di kantornya, Senin (19/2/2018).

Tentang STTP ini, kata Elsa sudah diatur dalam pasal 9 ayat 3 huruf b Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2017.

’Di situ disebutkan, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang kampanye,’’ katanya.

Artinya, kata dia, kampanye yang tidak ada STTP-nya telah melanggar PKPU dan Panwaslu akan berkoordinasi serta merekomendasikan kepada kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut.

‘’Sebetulnya semua tim kampanye sudah paham tentang aturan ini, tetapi kenapa ada saja yang enggan mengurus STTP, ‘’ tandasnya.

Ia mengatakan, semua tim Kampanye sudah diberikan pemahaman tentang surat pemberitahuan ini dan semua sudah menyanggupi, di pihak kepolisianpun sudah menyatakan tidak akan mempersulit penerbitan izin STTP.


"Kita lihat saja siapa yang patuh dan tidak patuh terhadap aturan ini,’’tandasnya.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional