Tolak Debat Publik, Paslon Pilwali Mojokerto Bakal Kena Sanksi Ini - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tolak Debat Publik, Paslon Pilwali Mojokerto Bakal Kena Sanksi Ini

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasangan calon (Paslon) Pilwali Mojokerto 2018 wajib mengikuti kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang dbakal dihelat KPU setempat.

Jika ada paslon yang menolak debat publik, maka akan dikenakan dua sanksi sekaligus. Pertama, penolakan paslon yang bersangkutan akan diumumkan secara terbuka ke publik, dan kedua, sisa iklan yang difasilitasi KPU tidak akan ditayangkan alias dibekukan sejak paslon yang bersangkutan menolak debat publik.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin mengutarakan hal itu kepada awak media usai acara ‘Kampanye Damai’ untuk Pilwali Mojokerto 2018 di eks kantor Pemeriksaan Pajak, jalan Pahlawan Kota Mojokerto, Minggu (18/2/2018).

“Ketentuannya ada dalam pasal 20 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada,” katanya.

Kendati demikian, dua sanksi itu kata Amin lagi, tidak berlaku jika paslon yang bersangkutan tengah menjalan ibadah ke tanah suci atau sedang sakit.

“Sanksi dikecualikan bagi paslon yang sedang melaksanakan ibadah atau karena alasan kesehatan,” sergahnya.

Tapi, lanjut Amin, dua alasan itu harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. Untuk ibadah umroh misalnya, harus ada surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. Demikian pula dengan terkait kesehatan, harus ada surat keterangan dari dokter.

Paslon yang bersangkutan juga tidak dibenarkan menyampaikan surat keterangan ibadah atau surat keterangan sakit secara mendadak. “Paling lambat tiga hari sebelum debat publik diselenggarakan,” terang Amin.

Soal materi debat publik pun KPU secara tegas memberikan rambu-rambu. “Materi debat publik adalah visi misi dan program kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Materi lainnya berkaitan dengan cara menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah  dengan nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

Selain itu, massa masing-masing paslon yang mengikuti debat publik juga akan dibatasi.

Menurut Amin, debat publik antar paslon itu akan diselenggarakan sebanyak tiga kali dan disiarkan secara langsung melalui televisi lokal. Hanya saja, Amin masih belum membeber ikhwal lokasi debat itu digelar. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional