9 Raperda Kota Mojokerto Disorong ke Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

9 Raperda Kota Mojokerto Disorong ke Dewan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 9 rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto disodorkan eksekutif ke legislatif setempat.

Kesembilan raperda tersebut yakni raperda  tentang pemberian air susu ibu eksklusif, raperda tentang produk hukum daerah, raperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, raperda tentang penanaman modal, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, raperda tentang sistem perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah (SP4D),  raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda tentang rencana pembangunan industri.

Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus menyampaikan pengantar 9 raperda tersebut dalam sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto (23/4/2018). 

"Sembilan raperda ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan untuk kemajuan Kota Mojokerto," ujar walikota Mas'ud Yunus. 
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Deny Novianto mengatakan sembilan raperda tersebut merupakan raperda yang sudah disepakati tahun lalu.

"Setelah dari provinsi raperda ini akan kita bahas bersama," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut lebih  lanjut mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama Bagian Hukum Sekkota akan membahas raperda ini.

Selanjutnya, raperda yang telah dibahas ini akan dikirim kembali ke provinsi untuk direvisi dan ditelaah.

"Jika tidak ada revisi maka sesuai kesepakatan akan kita terapkan," ujarnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional