Jakarta-(satujurnal.com)
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
(MKP) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. Kasus
pertama, bupati dua periode ini diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.
Sedang kasus kedua, ia diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek dengan
total sebanyak Rp 3,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan
hal itu dalam siaran pers, Senin (30/4/2018) sore.
Gratifikasi diduga diterima MKP
bersama dengan Zainal Abidin, mantan Kadis PUPR yang saat ini menjabat Kadis
Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
"MKP (Mustofa Kamal Pasa) dan ZAB
(Zainal) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto,
termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," kata
Syarif.
Ditegaskan Syarif, sebagai seorang
penyelenggara negara, Mustofa berkewajiban untuk melaporkan segala bentuk
gratifikasi ke KPK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang No 22
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Jika gratifikasi itu dilaporkan
sebelum 30 hari kerja maka bebas dari ancaman pidana," jelasnya.
Namun, sambung Syarif, kewajiban
tersebut tak pernah dijalankan oleh MKP. Terkait gratifikasi ini, KPK telah
menyita sejumlah aset milik MKP, diantaranya enam unit mobil dan lima unit jetsky
senilai miliaran rupiah.
Sedangkan kasus dugaan suap yang
menjerat MKP, terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Mojokerto.
"Dugaan penerimaan hadiah atau
janji yang diterima oleh tersangka MKP adalah sekitar Rp 2,7 miliar," terang
Syarif.
MKP diduga menerima suap terkait
pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Suap itu
diduga diberikan oleh Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama
Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia, Onggo Wijaya. Baik Ockyanto dan Onggo kemudian juga dijerat sebagai
tersangka oleh KPK.
Dalam dugaan kasus gratifikasi, MKP
dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam kasus dugaan suap, MKP
selaku pihak yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo selaku
pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
MKP ditetapkan sebagai tersangka
setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (30/4/2018). Ia keluar dari
ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul
13.59 WIB. Saat keluar, ia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
"Kita ikuti prosedur hukum aja.
Kita ikuti prosesnya, kita serahkan ke KPK," ujar MKP seraya beranjak
menuju mobil tahanan. Dia ditahan selama
20 hari pertama di rutan Cabang KPK Jakarta Timur.
Pekan lalu, KPK melakukan
penggeledahan di ruang kerja MKP, ruang kerja Wakil Bupati Pung Kasiadi,
Sekdakab, Herry Suwito serta puluhan ruangkan unit kerja di lingkup Pemkab
Mojokerto. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dan villa pribadi MKP dan perusahaan beton
milik keluarganya.
KPK juga menyita sejumlah aset milik MKP,
antara lain 5 unit jet ski merk BRP Seadoo, Land Rover Range Rover Evoque Si.4
warna merah nopol L 1213 HX, Subaru Symmetrical AWD WRX warna putih nopol S
1168 P, Toyota Kijang Innova warna hitam nopol L 1724 YY, Toyota Kijang Innova
warna abu-abu nopol S 1020 N, Honda CRV Prestige warna hitam nopol S 1001 NB,
Yamaha Nmax, Honda
Sonic, serta pikap Daihatsu Gran Max 1.5 VVT-i putih
nopol S 8021 NC.
Kendaraan tersebut disita dari rumah
dinas bupati di Jalan A Yani, rumah pribadi bupati di Desa Tampungrejo, Puri,
serta villa pribadi bupati di Dusun Treceh, Desa Sajen, Pacet.
Selain itu, KPK juga menyita uang
tunai dalam jumlah besar dari rumah pribadi MKP. (one)
Social