Bupati MKP Dijerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bupati MKP Dijerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi


Jakarta-(satujurnal.com)
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK  dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. Kasus pertama, bupati dua periode ini diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar. Sedang kasus kedua, ia diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek dengan total sebanyak Rp 3,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan hal itu dalam siaran pers, Senin (30/4/2018) sore.

Gratifikasi diduga diterima MKP bersama dengan Zainal Abidin, mantan Kadis PUPR yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) dan ZAB (Zainal) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," kata Syarif.

Ditegaskan Syarif, sebagai seorang penyelenggara negara, Mustofa berkewajiban untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi ke KPK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Jika gratifikasi itu dilaporkan sebelum 30 hari kerja maka bebas dari ancaman pidana," jelasnya.

Namun, sambung Syarif, kewajiban tersebut tak pernah dijalankan oleh MKP. Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik MKP, diantaranya enam unit mobil dan lima unit jetsky senilai miliaran rupiah.

Sedangkan kasus dugaan suap yang menjerat MKP, terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

"Dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP adalah sekitar Rp 2,7 miliar," terang Syarif.

MKP diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Suap itu diduga diberikan oleh Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Baik Ockyanto dan Onggo kemudian juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam dugaan kasus gratifikasi, MKP dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam kasus dugaan suap, MKP selaku pihak yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MKP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (30/4/2018). Ia keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 13.59 WIB. Saat keluar, ia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

"Kita ikuti prosedur hukum aja. Kita ikuti prosesnya, kita serahkan ke KPK," ujar MKP seraya beranjak menuju mobil tahanan.  Dia ditahan selama 20 hari pertama di rutan Cabang KPK Jakarta Timur.

Pekan lalu, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja MKP, ruang kerja Wakil Bupati Pung Kasiadi, Sekdakab, Herry Suwito serta puluhan ruangkan unit kerja di lingkup Pemkab Mojokerto. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah  dan villa pribadi MKP dan perusahaan beton milik keluarganya.

KPK juga menyita sejumlah aset milik MKP, antara lain 5 unit jet ski merk BRP Seadoo, Land Rover Range Rover Evoque Si.4 warna merah nopol L 1213 HX, Subaru Symmetrical AWD WRX warna putih nopol S 1168 P, Toyota Kijang Innova warna hitam nopol L 1724 YY, Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1020 N, Honda CRV Prestige warna hitam nopol S 1001 NB, Yamaha Nmax, Honda Sonic, serta pikap Daihatsu Gran Max 1.5 VVT-i putih nopol S 8021 NC.


Kendaraan tersebut disita dari rumah dinas bupati di Jalan A Yani, rumah pribadi bupati di Desa Tampungrejo, Puri, serta villa pribadi bupati di Dusun Treceh, Desa Sajen, Pacet.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dari rumah pribadi MKP. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional