Edarkan Sabu, Anggota "KPK" Diringkus Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Edarkan Sabu, Anggota "KPK" Diringkus Polisi


Jombang-(satujurnal.com)
Antoni (32), warga Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini akhirnya harus rela mendekam disel tahanan Polres Jombang usai kedapatan mengedarkan sabu. 

Pria yang berprofesi sebagai sopir dan juga anggota LSM Koordinasi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diringkus anggota Reserse Narkoba dirumahnya setelah lama menjadi target operasi (TO) Polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran membenarkan penangkapan itu. 

Dari tangan Antoni, Polisi menyita barang bukti 1,44 gram sabu, dua buah telepon seluler dan uang Rp.400 ribu. 

Tak hanya itu, saat dibekuk, petugas juga mengamankan kartu tanda anggota Lembaga Swadaya Masyarakat KPK (Koordinasi Pemberantasan Korupsi) milik tersangka.

"Antoni ini sudah menjadi TO kami dalam operasi 'Tumpas Narkoba Semeru 2018' karena mengedarkan sabu. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap sekaligus meringkusnya", kata Hasran, Selasa (17/04/2018).

Dari kasus ini, selanjutnya, Polisi akan  melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba lain yang lebih besar di Jombang. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Target kami, narkoba harus hilang dari Jombang", tegasnya.

Kini Antoni harus rela mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam jeruji besi Mapolres Jombang. 

Dia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional