Petugas Kementrian LHK menyegel tempat pengolahan limbah B3 yang di duga tak berijin di Desa Janti, Jogoroto, Jombang |
Jombang-(satujurnal.com)
Diduga tak memiliki ijin sebagai
tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sejumlah petugas
dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan
sebuah gudang yang berada di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Jombang..
Selain melakukan penyegelan terhadap
gudang pengolahan limbah B3, petugas dari KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Jombang dan aparat kepolisian setempat juga mendatangi tempat pengolahan limbah
B3 di Desa Janti, Jogoroto lantas melakukan penyegelan di tempat kedua ini. Diduga,
kedua tempat ini merupakan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Jogoroto,
Jombang.
“Ini adalah penyegelan tempat yang
diduga melakukan pengolahan limbah B3 tanpa ijin, sehingga kita melakukan
tindakan penyegelan dan pemasangan garis PPNS," ungkap penyidik KLHK, Heru
Sutopo, saat ditemui sejumlah jurnalis, Selasa (8/5/2018).
Setelah dilakukan penyegelan, pihak
KLHK akan memintai keterangan saksi-saksi terkait kepemilikan maupun penguasaan
lokasi tersebut. Sekaligus memberhentikan sejumlah aktifitas kegiatan di area
tersebut.
"Kecuali kegiatan limbah B3.
Selain kegiatan pengolahan limbah B3 boleh dilaksanakan, yang 'nggak' boleh
hanya pengolahan atau pemanfaatan pengelolaan limbah B3 'aja'," ujar Heru.
Masih menurut penjelasan Heru, sudah
ada lima titik di Kecamatan Sumobito, Jombang yang dilakukan penyegelan, diantaranya
di pematang sawah dan tanggul sungai yang telah dipasang plang."Sedangkan
di Jogoroto, baru (lokasi) ini," katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Jombang,
Yudi Adriyanto mengatakan, pihaknya kurang lebih satu bulan yang lalu telah
melakukan koordinasi dengan kementrian terkait hal itu di Jakarta.
"Kami dengan provinsi diundang ke
Jakarta, membicarakan terkait dengan limbah slag aluminium secara umum, artinya
yang ada di Jombang semua. Kami sudah koordinasi, kami juga punya tugas
masing-masing sesuai dengan kewenangan kita, daerah nanti melakukan apa,
provinsi melakukan apa, dan teman-teman di pusat melakukan apa. 'round down'
nya sudah ada, 'step-step' nya sudah ada," kata Yudi.
Terkait dengan beberapa tahapan
tersebut, lanjut Yudi, saat ini sedang berjalan, beberapa langkah penanganan
mengenai persoalan limbah tersebut, mulai dari Kecamatan Kesamben, Sumobito dan
lokasi yang lain."Nah ini kita juga mulai yang di luar-luar kecamatan
itu," imbuh Yudi.
Disinggung mengenai ada berapa titik
atau lokasi tempat pengolahan limbah B3 yang diduga tanpa ijin seperti yang
ditindak oleh KLHK di Desa Janti, Jogoroto, Yudi menjelaskan bahwa untuk saat
ini sepengetahuan DLH, masih ada di Kecamatan Kesamben dan Sumobito.
"Karena itu yang sudah amdal
kawasannya. Kalau yang diluar kan belum ada amdal kawasannya. Yang di Sumobito
dan Kesamben itu saat kita menyusun amdal kawasan tahun 2013 kalau 'nggak'
2014, kurang lebih ada 135 pengusaha, tanpa ijin waktu itu," paparnya.
Imbuh Yudi, dari data DLH hingga akhir
tahun 2016, dari hasil penghitungan ulang, tinggal sekitar 60 pengusaha, yang
jumlahnya pasang surut.
"Dan 60 itu hidup, mati, muncul
lagi, kondisinya seperti itu. Sampai dengan kemarin waktu kita data itu, dari
sekitar 60 itu 42 sudah mempunyai ijin. Empat di antaranya sudah mempunyai ijin
sampai kementrian, yang lainnya masih pada tingkat provinsi, pada ijin
lingkungan saja, jadi belum ada ijin pengolahan dan pemanfaatan,"terangnya.
Untuk itu DLH Kabupaten Jombang
menghimbau pada para pelaku usaha B3 di Jombang, selain jumlah angka yang
disebutkan tadi sudah masuk dalam kawasan yang sudah ada amdal lingkungannya,
dan bagi pengusaha nakal akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
“Kalau yang diluar itu kita tindak
nanti. Dan contohnya yang di Jogoroto ini, dilakukan penyegelan tempat
usahanya. Ya ini gakkum mas, yang lebih tau pusat, bagian penegakan hukum, dan
tentunya akan dilihat sejauh mana tingkat dugaan pelanggarannya,” tandasnya.(rg)
Social