Dijerat Pidana, Penjual Miras di Jombang Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dijerat Pidana, Penjual Miras di Jombang Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

YJombang-(satujurnal.com)
Menjelang bulan puasa, Kepolisian Resort Jombang hari ini memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis.  Miras tersebut merupakan hasil sitaan Petugas dalam beberapa kali operasi. 

Selain minuman keras, polisi juga memusnahkan 400 gram lebih sabu-sabu dan ribuan Pil dobel L hasil ungkap polisi selama operasi tumpas narkoba, bulan April lalu.

Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto, menegaskan, dalam penegakan hukum penjual maupun produsen minuman keras tidak akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang kesehatan. Selain itu polisi juga akan menjerat penjual miras dengan pasal tentang tindakan yang mengancam atau membahayakan nyawa dan kesehatan orang lain. Ancaman hukumannya 15 tahun pejara.

“Jadi kami tidak mentipiring lagi agar ini menjadi efek jera bagi yang menjual minuman oplosan yang sangat membahayakan bagi kesehatan, termasuk undang-undang kesehatan akan kita terapkan”, kata Fadli Widiyanto, Selasa (15/05/18).

Menurut Fadli Widiyanto, penerapan hukum pidana itu semata-mata untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat pengaruh buruk minuman keras. Sebab, selama ini sudah banyak korban berjatuhan akibat minuman keras ilegal tersebut.

Fadli berkomitmen akan terus menyatakan perang melawan narkoba dan minuman keras. Sebab, selain merusak gerenasi muda, peredaran barang haram itu juga mengancam keutuhan bangsa dan NKRI. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional