KPK Tahan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPK Tahan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus


Jakarta-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Pemeriksaan yang dijalani Mas’ud Yunus hari ini merupakan pemeriksaan keempat sejak ditetapkan sebagai tersangka, 23 Nopember 2017. Pemeriksaan pertama 4 Dsember 2017 ,pemeriksaan kedua 23 Januari 2018, pemeriksaan ketiga 7 Pebruari 2018.

Mas’ud Yunus tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB, mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat didampingi penasehat hukumnya, Mahfud. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK.

Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16:45 WIB dengan mengenakan rompi warna orange, rompi warna khas untuk tahanan KPK. Sesaat meladeni pertanyaan awak media saat keluar dan menuju mobil tahanan.

"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT, karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya," kata Mas'ud Yunus.
Birokrat berlatarbelakang ulama yang disapa ‘kyai’ oleh awak media itu pun menyatakan akan koorporatif. “Pasti, saya koorporatif,” akunya.

Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut atas pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) bulan Juni 2017. Saat itu KPK menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, lantaran diduga menyuap tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Dalam kasus ini, Purnomo, Abdullah Fanani, Umar Faruq dan Wiwiet Febriyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan  divonis bersalah. Kini keempatnya menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo.

Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional