Polisi-TNI, Tokoh Agama dan Ormas Kota Mojokerto Deklarasi Tolak Terorisme - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi-TNI, Tokoh Agama dan Ormas Kota Mojokerto Deklarasi Tolak Terorisme

Mojokerto-(satujurnal.com)
Deklarasi Pernyataan Sikap Tolak Terorisme, Radikalisme dan Extrimisme' digelar Polres Mojokerto Kota bersama TNI, elemen lintas agama, ormas dan LSM Kota Mojokerto di Alun-alun setempat, Senin (14/5/2018) sore.

Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono memimpin langsung deklarasi yang diikuti Ketua GP ANSOR  Junaedi Malik, Ketua Banser, Sahrial, Ketua Lakpesdam NU  Masduki Sabil , BAMAG Kota Mojokerto, J. E. Sutarto, PC Fatayat NU Kota Mojokerto, Maslukah, PC Pemuda Pancasila Kota Mojokerto, Rudi Handoko, LSM Aliansi Saya Perempuan Indonesia (ASPI) Kota Mojokerto, Ira Susanti  dan  Forum Komunikasi Kota Mojokerto, Suliyanto serta perwakilan masyarakat Kota Mojokerto lainnya.

Berikut butir-butir deklarasi pernyataan sikap yang Polres Mojokerto Kota tersebut.

1.Mengutuk segala bentuk tindakan radikalisme, terorisme dan ekstrimisme apalagi berkedok agama.

2. Seluruh elemen masyarakat Kota Mojokerto turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya terhadap keluarga para korban yang meninggal karena aksi terror bom di Surabaya. 

3. Mendesak pemerintah khususnya Presiden mengintruksikan kepada Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI, BNPT dan institusi terkait lainnya.
Untuk segera mengungkap tindakan terorisme serta menindak tegas setiap pelaku teror dan radikal di negeri ini.

4. Mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan UU terorisme. Mengajak seluruh elemen bangsa, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat dan segenap lapisan masyarakat.

5. Warga Kota Mojokerto diminta untuk selalu waspada dan siaga, tidak merasa takut serta membangun komunikasi dan koordinasi antar lembaga agar dapat bersama-sama mencegah aksi terorisme lanjutan yang mungkin akan terjadi. 

6. Mengajak semua tokoh masyarakat, tokoh publik, tokoh agama, pejabat, politisi, serta guru atau dosen di Kota Mojokerto menghindari ujaran dan doktrin kebencian terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu.

7. Meminta setiap pimpinan lembaga atau organisasi baik baik negeri maupun swasta untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anggotanya yang menganut paham-paham radikal serta menindak tegas kepada anggotanya yang menganut atau terindikasi menganut faham radikal. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional