Mojokerto-(satujurnal.com)
Jelang Hari Raya Idul Fitri 2018, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus untuk
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Selama libur lebaran, H-8 H-8 sampai H+8 atau 7-23
Juni 2018, peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila rnembutuhkan pelayanan
kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meski
peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KlS
bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan Perundangan dan
yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak
menetap dalam jangka Waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP,
walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKT P tersebut. Hal tersebut juga sudah
menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan
faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Kepala BPJS
Kesehatan Cabang Mojokerto Dina Diana Permata dalam konferensi pers bertema
Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06/2018).
Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur
lebaran, lanjut Dina, juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan
Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila
tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di
wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan
FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan
medis dasar.
"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh
fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan
pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KlS. Selama peserta JKN-KlS
mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang
diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil
pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan
tidak diperkenankan menarik diluar biaya dari peserta," cetus Dina.
Oleh karenanya, ujarnya lagi, para peserta JKN-KIS
yang sedang mudik harap selalu membawa Kartu JKN-KIS. Karena kebijakan khusus itu hanya berlaku bagi
peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif.
“Peserta seyogyanya memastikan telah membayar iuran
dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk
mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam
Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang
bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah
meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis
di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan
telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS
Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS
Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Di samping itu, imbuh Dina, selama libur lebaran
2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500
400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. (one)
Social