Tak Bayar THR, Pemkab Jombang Ancam Cabut Ijin Usaha Perusahaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Bayar THR, Pemkab Jombang Ancam Cabut Ijin Usaha Perusahaan


Jombang-(satujurnal.com)
Pemerintah Kabupaten Jombang, tidak segan-segan bakal mencabut ijin usaha perusahaan yang kedapatan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruhnya.  

Pejabat sementara (PJs) Bupati Jombang, Setiajit, mengutarakan hal itu terkait kewajiban perusahaan memberikan THR, Rabu (06/06/2018).

Menurut Setiajit, sanski administratif ini bakal diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang dinilai sehat dan mampu membayar upah buruh maupun THR sesuai aturan yang berlaku. Namun, bagi yang tidak mampu, Pemkab Jombang mengimbau kepada pemilik usaha untuk tetap membayar THR sesuai kesepakatan dan kemampuannya.

“Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 bahwa sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan THR itu diberikan sanksi administratif antara lain itu tidak boleh meminta ijin atau tida diberikan ijin terhadap pengembagan usaha, tidak diberikan ijin untuk mendirikan perusahaan lain dan bahkan bisa dicabut ijinya”, kata Setiajit.

Namun demikian, menurutnya, hingga hari ini belum ada satupun Perusahaan di Jombang yang mengajukan penangguhan atau tidak mampu membayar THR untuk para buruhnya. Sejumlah perusahaan bahkan telah melapor dan membayar THR sesuai aturan yang ada.

Sementara, di Jawa Timur sendiri ada dua perusahaan yang tercatat mendapat Keputusan penangguhan Gubernur Jatim terkait penangguhan pembayaran THR sesuai skema upah tahun ini. Selain itu ada beberapa perusahaan yang dinilai bangkrut atau collaps sehingga juga tidak mampu membayar THR. Saat ini Pemerinah terus melakukan mediasi dan memastikan semuannya bisa diselesaikan hingga dua hari kedepan. (tar)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional