Jombang-(satujurnal.com)
Enam remaja yang terekam dalam video
melakukan penganiayaan terhadap lima bocah di tepi jalan terancam hukuman tujuh
tahun penjara. Mereka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot
Setyobudi mengatakan, kasus tersebut dipicu masalah cemburu. Korban EP dituduh
menganggu pacar MRH. Saat itu, MRH ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan
bertemu EP di lokasi, yakni bypass Cukir, Jombang, Kamis (7/6/2018).
Sesampai di lokasi, para korban menunggu
kedatangan tersangka yang diduga sebanyak delapan orang. Sebelum para tersangka
datang, ada dua perempuan yang bernama ND (pacar MRH) dan BA. Sesaat kemudian
para tersangka datang. Susana mulai memanas. Terjadi perang mulut antara MRH
dan EP. Cekcok ini berujung pada penganiayaan yang terekam dalam video dan
viral melalui medsos.
"Para tersangka ini kita jerat pasal
80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 170
KUHP",terangnya saat menggelar jumpa pers di Polres Jombang, Senin
(11/06/18).
Gatot menjelaskan, enam pelaku
masing-masing MRH (15), AKG (15), MFR (17), MMP (16), AM (20), warga Desa
Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang. Kemudian satu pelaku lagi AFAJ (17), warga
Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
Sedangkan korbannya adalah LRP (15), YML
(17), BSG (14), serta EP (16), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Serta
AG (16), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowangi. Seluruh korban mengalani
luka memar dan lebam. Mereka dipukul, ditendang, hingga tak berdaya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 30
menit berisi tentang pengeroyokan viral melalui media sosial. Dalam video
tersebut terlihat empat anak laki-laki sedang duduk di pinggir jalan. Salah
satu dari mereka ada yang masih mengenakan pakaian sekolah.
Sementara di dekat mereka ada sekitar
delapan anak yang berdiri mengelilingi. Sejumlah sepeda motor juga terparkir
tidak jauh dari mereka. Tak berselang lama, sejumlah remaja yang berdiri
tiba-tiba menendang dan memukul bocah yang sedang duduk.
Hal itu dilakukan secara membabi-buta. Dua
anak yang sebelumnya duduk, sontak berdiri sembari memegangi kepala. Sementara
yang dua lagi menjadi bulan-bulanan. Bahkan para pengeroyok sempat menginjak
kepala korban. (tar)
Social