Dua Parpol di Jombang Tak Ikut Pileg - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua Parpol di Jombang Tak Ikut Pileg

M. Ja'far

Jombang-(satujurnal.com)
Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Jombang dipastikan tidak akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menutup pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif pada, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB. Dua Parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda.

Komisioner KPU Jombang, M. Ja’far mengatakan, dari 16 parpol peserta Pileg, 14 lainya telah mendaftar sesuai jadwal dan telah diberikan tanda terima (TT), meski hampir seluruhnya mendaftar secara bersamaan di hari terakhir sebelum dinyatakan ditutup oleh panitia. 

Ja’far tidak mengetahui pasti alasan PKPI dan Partai Garuda yang tidak berpatisipasi dalam Pileg 2019 itu. Sebab, sosialisasi sudah dilakukan KPU sejak bulan Juni lalu.

“Ada dua Partai yang tidak mengambil kesempatan di Legislatif di Kabupaten Jombang yaitu PKPI dan Partai Garuda. Kesempatannya sudah berakhir tanggal 17 Juli jam 24.00 WIB, jadi sudah tidak bisa ada kesempatan lagi untuk mencalonkan daftar calon legislatifnya. Kami sudah sosialisasi sejak bulan Juni yang lalu, dan semua partai sudah paham tentang itu”, kata M. Ja’far, di Kantor KPU Kabupaten Jombang, Rabu (18/7/2017).

Sementara itu, dari 14 parpol yang telah mendaftar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tercatat yang paling sedikit mendaftarkan bacalegnya, yakni 18 orang. Sedangkan enam parpol lainya mengajukan calegnya 100 persen atau 50 orang. Yakni, PDI Perjuangan, PKB, NasDem, PKS, Partai Golkar dan Partai Gerindra. Sisanya mengajukan antara 40 hingga 94 Persen.

Selanjutnya,  hari ini KPU Kabupaten Jombang akan melakukan verifikasi administrasi hingga kelar dan menyampaikan hasilnya selama tiga hari, mulai besok tanggal 19 – 21 Juli 2018.

Ja’far menjelaskan, bagi bakal calon legislatif yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat atau masih diperlukan perbaikan  akan diberikan kesempatan untuk melengkapi selama sepuluh hari, mulai tanggal 22 – 31 Juli 2018 mendatang. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional