Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Mojokerto, Ita Puspitasari dan Achmad Rizal ditetapkan KPU setempat sebagai walikota dan wakil walikota Mojokerto terpilih periode 2018 – 2023.
Penetapan pasangan usungan Partai Golkar dan Partai Gerindra ini terungkap dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota Mojokerto 2018 di Ayola Hotel, jalan Benteng Pancasila, Selasa (24/7/2018).
Ketua KPU Kota Mojokerto, Syaiful Amin Sholihin mengatakan, penetapan
paslon nomor urut 4 sebagai walikota dan wakil walikota terpilih setelah dipastikan tidak ada gugatan sengketa Pilkada Kota Mojokerto yang dilakukan paslon peserta pilkada di Mahkamah Konstitusi sampai batas waktu terakhir mengajukan gugatan.
"Tidak ada satupun gugatan yang diajukan peserta pilkada di Kota Mojokerto, jadi dipastikan tidak ada gugatan sengketa hasil pilkada, selanjutnya penetapan paslon terpilih," katanya,
Sedangkan penetapan paslon yang akrab disapa Ning Ita - Cak Rizal
sebagai pemenang Pilwali tersebut, kata Amin, berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Mojokerto 2018 dalam pleno terbuka, 5 Juli 2018 lalu.
Pasangan yang akrab disebut Neng Ita – Cak Rizal tersebut meraup 23.644 suara dari 71.986 suara sah atau 32,85 persen. Pasangan ini unggul dari tiga paslon lainnya.
Terkait pelantikan paslon terpilih tersebut, ujar Amin menjadi kewenangan Kemendagri. "Tugas kami selesai sampai dengan tahap penetapan paslon terpilih. Soal pelantikan, dijadwalkan kapan, merupakan tanah Kemendagri," tukasnya.
Sementara, dalam kesempatan yang sama Ning Ita memastikan akan merealisasikan janji-janji politik yang ia jabarkan dalam visi misi. (one)
Social