Sasaran Non Fisik TMMD, PLN Area Mojokerto Sosialisasikan Ketenagalistrikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sasaran Non Fisik TMMD, PLN Area Mojokerto Sosialisasikan Ketenagalistrikan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Selain membangun sarana fisik bagi masyarakat desa, pada TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-102 TA. 2018 di wilayah Kodim 0815 Mojokerto, juga menyasar sejumlah kegiatan non fisik, yang saat ini semakin dimaksimalkan.

Diantaranya sosialisasi ketenagalistrikan oleh PLN Area Mojokerto bagi warga Desa Jembul, yang dilangsungkan di Kantor Balai Desa Jembul (sementara-red), dengan pemateri dari PLN Area Mojokerto, Tri Soemadijanto, ST., Senin (23/07/3018) sore.

Sedikitnya 35 orang hadir dalam sosialisasi tersebut, antara lain Kasi Kesra Desa Jembul, Syamsul Huda,  Operator Posko Satgas TMMD Ke-102 Serda Syaiful Hozi dan warga Desa Jembul selaku peserta penyuluhan dan Mahasiswa/Mahasiswi UK Petra peserta KKN.

Tri Sudarijanto yang menjabat 
Account Excekutif - Humas PLN Area Mojokerto, saat mengawali paparannya mengutarakan, sosialisasi ketenagalistrikan ini diselenggarakan pihaknya dalam rangka mendukung pelaksanaan TMMD Reguler Ke-102 TA. 2018 di Desa Jembul Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.  

“Hak dan Kewajiban Konsumen Dalam Penyediaan Tenaga Listrik” menjadi materi pokok dalam sosialisasi tersebut. 

Dijelaskan, sesuai UU RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah sebagai penyedia ketenagalistrikan menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Dan masyarakat selaku konsumen memiliki sejumlah hak terkait ketenagalistrikan, diantaranya, mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.

"Selain hak, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki sejumlah kewajiban, diantaranya, melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan, memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya,  membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian," terang  Tri Sudarijanto.

Ia juga memberikan tips-tips keamanan dalam penggunaan listrik, diantaranya, manfaatkan instalasi listrik yang ber-SNI. "Jangan menumpuk stacker di rumah karena dapat memicu kebakaran," tandasnya.

Hal yang juga harus diketahui, yakni 
bahaya mencuri listrik dari kabel utama, menyambung kabel secara serampangan tanpa memperhatikan keamanan dapat menimbulkan korsleting, bahkan kebakaran. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional